KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Tim Korsup KPK RI yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
“Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” ujar bupati yang lebih akrab disapa KDS ini.
Menurutnya, koordinasi dan supervisi KPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang pembelajaran dan evaluasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan berbagai data strategis untuk dibahas bersama, mulai dari program prioritas daerah, pengelolaan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, proyek strategis daerah, hingga hasil pengawasan Inspektorat.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan pertanahan, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset milik pemerintah daerah.
KDS menegaskan seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan setiap rekomendasi dari Korsup KPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
“Setiap masukan, koreksi maupun rekomendasi dari Tim Korsup KPK hendaknya diterima secara terbuka dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, KDS juga menyampaikan kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tantangan akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, pemerintah daerah dituntut terus berinovasi agar stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), KDS menilai tantangan tersebut juga dialami banyak pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
“Kalau kondisi seperti ini daerah tidak mempunyai inovasi, maka insya Allah fiskalnya collapse, Pak dan dikhawatirkan terjadi PHK,” ujarnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, KDS juga meminta arahan dan dukungan KPK terkait peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan restoran. Menurutnya, penguatan sistem pengawasan transaksi menjadi salah satu langkah yang dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Baca juga : Menuju HUT ke-81 RI, KDS Lepas Calon Paskibraka Kabupaten Bandung Ikuti Pusdiklat
“Mohon dibantu oleh KPK RI, bahkan bila perlu dibuat surat edaran bahwa setiap hotel dan restoran itu harus menggunakan sistem dua rekening,” katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Korsup KPK RI, Arief Nurcahyo menjelaskan, kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari tugas KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui upaya pencegahan korupsi.
“Keberhasilan dari sebuah tata kelola pemerintahan setidaknya bisa terlihat dari tiga aspek, yaitu aspek transparansinya, aspek akuntabilitasnya, dan ketaatan terhadap regulasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada program koordinasi dan supervisi tahun 2026 terdapat tujuh area yang menjadi fokus penguatan, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, serta pengawasan.
“Harapannya, dari tujuh area tadi mudah-mudahan bisa terkelola dengan baik, akuntabel, transparan, dan ujungnya adalah bebas dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Korsup KPK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Arief menegaskan pelaksanaan pokir harus selaras dengan RKPD dan RPJMD serta didukung proses verifikasi yang memadai agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kita bukan untuk menolak pokir. Pokir ada seluk-beluknya yang sah, ada aturannya. Tapi juga ada aturan mainnya, baik di perencanaan maupun di pelaksanaan nanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi tanggung jawab perangkat daerah pelaksana sehingga harus memiliki output dan outcome yang jelas.
Selain membahas pokir, Tim Korsup KPK juga melakukan evaluasi terhadap perkembangan proyek strategis daerah, program prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2026, serta hasil pengawasan Inspektorat. Arief menegaskan proses koordinasi tersebut bersifat dua arah sehingga pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai kondisi dan kendala secara terbuka.
“Ini bukan satu arah, tapi memang ada dua arah, sehingga kita nanti sama-sama bisa berdiskusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief berharap pendampingan yang dilakukan KPK mampu memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung.
“Harapannya tidak ada kegiatan penindakan di Bandung dan sekitarnya,” katanya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama KPK berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai fondasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.
(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)
Reporter : Yun.s





