KAB BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).
Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.
KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga : Panitia Jambore Dai/Daiyah dan Santri Hidayatullah Jawa Barat Survei Lokasi Acara
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.
Kedudukan Bupati dalam Perseroda
Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33.
Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.
“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.
Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku.
“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan.
Reporter : Yun.s


