Iklan Rokok Dekat Sekolah dan Tempat Wisata Mangkubumi Disorot, CBN Siap Bawa ke DPRD

0
2
TASIKMALAYA, QJABAR — Keberadaan reklame rokok di kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan destinasi wisata Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN).
Organisasi ini mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penempatan reklame, kejelasan pengawasan, hingga transparansi data dan penerimaan pajak daerah.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi DPP CBN bersama sejumlah instansi teknis Pemerintah Kota Tasikmalaya di Aula Kantor Kecamatan Mangkubumi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perwakilan PT Gudang Garam Tbk hadir memenuhi undangan, sedangkan perwakilan PT Djarum tidak hadir tanpa keterangan yang diketahui dalam forum.
Dalam audiensi itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa ruas jalan utama yang menjadi lokasi reklame berstatus jalan provinsi.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari CBN mengenai kejelasan pembagian kewenangan dan koordinasi pengawasan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Ketua CBN, Firman Sastra, menegaskan bahwa status jalan provinsi perlu disikapi dengan koordinasi yang jelas, bukan menjadi alasan bagi persoalan reklame untuk tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, batas wilayah administrasi tidak boleh melonggarkan pengawasan tata ruang daerah.
“Kalau memang itu jalan provinsi, bagaimana koordinasi selama ini dengan pihak provinsi? Jangan sampai persoalan pengawasan menjadi tidak jelas karena masing-masing merasa bukan kewenangannya,” tegas Firman.
Firman menambahkan bahwa setiap reklame yang diduga tidak memenuhi ketentuan harus diperiksa di lapangan. Apabila terbukti melanggar aturan dan zonasi, instansi yang berwenang perlu mengambil tindakan tegas dan mengeksekusinya sesuai peraturan yang berlaku.
Sorotan berikutnya mengarah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya. Dalam audiensi, perwakilan Bapenda menyampaikan bahwa objek reklame, baik berizin maupun tidak berizin, tetap dikenakan penarikan pajak daerah.
Namun, ketika diminta menunjukkan rincian jumlah titik reklame di Kecamatan Mangkubumi, perwakilan Bapenda belum dapat menyajikan data tersebut dengan alasan tidak membawa berkas pendataan ke lokasi audiensi. Bagi CBN, kondisi ini menjadi alasan untuk mendorong transparansi data yang lebih baik.
Pemerintah perlu menjelaskan jumlah objek reklame yang tercatat, status perizinannya, serta kontribusi penerimaan pajaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). CBN menegaskan bahwa kewajiban pajak dan kepatuhan terhadap perizinan merupakan dua hal berbeda, sehingga pembayaran pajak tidak otomatis melegalkan reklame yang melanggar hukum.
Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa struktur reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku, termasuk mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum materi iklan dipasang.
Penempatan reklame rokok di sekitar lingkungan sekolah dan destinasi wisata ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.
Aturan mengenai pengendalian ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah.
Melihat ketidakpastian data dan kurangnya ketegasan di lapangan, DPP CBN menyatakan akan membawa persoalan reklame rokok di Mangkubumi ini ke tingkat DPRD Kota Tasikmalaya.
Langkah taktis ke legislatif tersebut bertujuan mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap perizinan, penataan reklame, transparansi data, dan optimalisasi PAD.
CBN mendorong agar evaluasi menyeluruh mencakup reklame di sepanjang jalan protokol Kota Tasikmalaya agar ruang publik bersih dari objek komersial yang melanggar aturan.
Mereka meminta Satpol PP bersama instansi terkait segera menyisir lapangan untuk menertibkan dan membongkar paksa papan reklame yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait dan pihak perusahaan yang belum memberikan keterangan, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini