KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang turut dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan hari ini, Kamis (13/8/2026).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus menjadi landasan dalam menyelaraskan arah pembangunan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan prioritas masyarakat.
Bupati yang akrab disapa KDS itu menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus V dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Perangkat Daerah yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan.
“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar KDS.
Menurutnya, program dan anggaran yang nantinya dituangkan dalam APBD harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.
“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
KDS mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tantangan fiskal, salah satunya akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Namun, KDS menyampaikan bahwa adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penambahan TKD menjadi kabar baik bagi daerah. Tambahan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” katanya.
Baca juga : Dua KDMP Menjepit Kantor Camat Padalarang, KBB: Ada Juga Yang Di Gunung? Ini Perencanaan Atau Permainan?
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah memperhitungkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp200 miliar. Tambahan TKD tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung keberlanjutan program prioritas.
Dalam pengelolaan belanja, KDS memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Belanja yang tidak menjadi prioritas akan terus dipantau sehingga ruang fiskal dapat diarahkan untuk program yang lebih penting dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Jadi kita ada dua skema. Walaupun defisit kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas,” ungkapnya.
KDS juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.
“Tentunya para Kepala OPD yang terkait, khusus dan wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya dan terlaksananya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Karena itu, KDS meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk terus memperkuat kinerja dan inovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, KDS menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Bandung.
Ia menegaskan, penyelenggaraan kesehatan harus terus diarahkan agar pelayanan semakin berkualitas, merata, terjangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas,” kata KDS.
KDS berharap Raperda yang telah mendapatkan persetujuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Pada akhirnya, KDS menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa banyak kebijakan dan anggaran yang disepakati, tetapi seberapa besar kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)
Reporter : Yun.s





