Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kompetensi Aparatur Satpol PP dalam upaya mengantisipasi dan mengidentifikasi berbagai modus baru peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.
Dikatakan Sekdis satpol PP kabupaten Bandung Irwan Permana Kegiatan Bintek ini yang mengusung tema “Penguatan Kompetensi Aparatur Satpol PP dalam Upaya Antisipasi dan Identifikasi Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal” tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kemampuan aparatur penegak peraturan daerah sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah, di Aula Desa Cingcin Soreang kabupaten Bandung, Kamis 9/7/2026.
Dalam materi yang disampaikan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk dan karakteristik rokok ilegal yang kini semakin beragam. Selain itu, aparat Satpol PP dibekali kemampuan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Bandung Gencarkan Operasi Gabungan, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Melalui kegiatan ini, aparat Satpol PP diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dalam melakukan pengawasan di lapangan, mengenali pola distribusi baru, serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa perkembangan teknologi dan sistem distribusi membuat para pelaku peredaran rokok ilegal terus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan, Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur menjadi langkah strategis agar petugas mampu mengikuti perkembangan modus operandi yang semakin kompleks.
Kegiatan Bimtek tersebut sekaligus menjadi implementasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung, Satpol PP, dan Bea Cukai Jawa Barat dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan, aparatur Satpol PP diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Kolaborasi antarinstansi juga diharapkan semakin solid sehingga upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif dan mampu menekan peredaran produk tanpa cukai maupun bercukai tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama.
Dukungan masyarakat sangat diperlukan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Melalui semangat “Bersinergi Bergerak Bersama Berantas Rokok Ilegal”, Pemerintah Kabupaten Bandung optimistis upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin optimal, sehingga mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Reporter: Yun.s





