Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Organisasi Navigation For Transformation (NFT) menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (10/6/2026) guna mendorong penegakan aturan terkait legalitas bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam audiensi tersebut, NFT menyoroti tiga bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Kecamatan Leuwisari, yakni Dapur MBG Ciawang 1, Dapur MBG Ciawang 2, dan Dapur MBG Desa Jayamukti.
Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menemukan bahwa ketiga bangunan tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2021.
“Kami berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya beserta delegasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah menerima kehadiran kami dengan baik,” ujar Farhan.
Namun demikian, NFT menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang diundang dalam audiensi tersebut. Farhan menyebut Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili Asisten Daerah (Asda) I, para ketua yayasan pengelola ketiga dapur MBG, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bangunan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut NFT, absennya pihak-pihak terkait menghambat proses dialog dan klarifikasi terhadap persoalan yang disampaikan.
Selain itu, dalam audiensi juga terungkap bahwa Satpol PP selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) disebut tidak dilibatkan dalam struktur Satuan Tugas MBG Kabupaten Tasikmalaya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal.
NFT juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterkaitan salah satu dapur MBG di Desa Ciawang dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Secara aspek sosial, anggota DPRD seharusnya dapat menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan bangunan,” kata Farhan.
Lebih lanjut, NFT menilai keterlambatan pengurusan perizinan berpotensi berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan bangunan.
Atas dasar itu, NFT mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi terhadap operasional tiga dapur MBG di Kecamatan Leuwisari serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa membedakan pihak tertentu. (mdr)





