BerandaDaerahNFT Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tiga Dapur MBG di Leuwisari

NFT Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tiga Dapur MBG di Leuwisari

Date:

Berita Terkini

KDS Mulai Bangun RSUD Bedas ke-6, Warga Cimenyan Segera Nikmati Layanan Kesehatan Lebih Dekat

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan...

Pejabat Baru Diminta Hadirkan Solusi dan Perubahan Positif bagi Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Qjabar — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan...

Ini Tanggapan Dari Praktisi Pendidikan Kota Tasikmalaya Tentang PCMD 

Kota Tasikmalaya, Qjabar  -  Disela-sela perayaan Pelepasan MTs Persis...

Bupati Bandung Kunjungi Desa Cilame, Perkuat Sinergi Pembangunan dan Silaturahmi dengan Pemerintah Desa

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin,...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Organisasi Navigation For Transformation (NFT) menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (10/6/2026) guna mendorong penegakan aturan terkait legalitas bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam audiensi tersebut, NFT menyoroti tiga bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Kecamatan Leuwisari, yakni Dapur MBG Ciawang 1, Dapur MBG Ciawang 2, dan Dapur MBG Desa Jayamukti.

Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menemukan bahwa ketiga bangunan tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2021.

“Kami berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya beserta delegasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah menerima kehadiran kami dengan baik,” ujar Farhan.

Namun demikian, NFT menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang diundang dalam audiensi tersebut. Farhan menyebut Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili Asisten Daerah (Asda) I, para ketua yayasan pengelola ketiga dapur MBG, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bangunan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut NFT, absennya pihak-pihak terkait menghambat proses dialog dan klarifikasi terhadap persoalan yang disampaikan.

Selain itu, dalam audiensi juga terungkap bahwa Satpol PP selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) disebut tidak dilibatkan dalam struktur Satuan Tugas MBG Kabupaten Tasikmalaya.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal.

NFT juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterkaitan salah satu dapur MBG di Desa Ciawang dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

“Secara aspek sosial, anggota DPRD seharusnya dapat menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan bangunan,” kata Farhan.

Lebih lanjut, NFT menilai keterlambatan pengurusan perizinan berpotensi berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan bangunan.

Atas dasar itu, NFT mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi terhadap operasional tiga dapur MBG di Kecamatan Leuwisari serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa membedakan pihak tertentu. (mdr)

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini