Kang DS Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

KAB. BANDUNG, Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (29/9/2025).

Dalam paparannya, bupati yang lebih akrab disapa Kang DS ini menjelaskan bahwa RAPBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025 lalu. Rincian RAPBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2026 memuat total pendapatan sebesar Rp6,06 triliun dengan belanja sebesar Rp6,18 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp114 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah senilai 6,06 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,05 triliun, transfer pemerintah pusat dan antardaerah sebesar Rp3,98 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp35 miliar. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp6,18 triliun yang meliputi belanja operasi Rp4,48 triliun, belanja modal Rp746,19 miliar, belanja tidak terduga Rp50 miliar, dan belanja transfer Rp897,90 miliar. Dari belanja operasi, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp2,51 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,60 triliun, serta hibah dan bantuan sosial sekitar Rp360 miliar. Sedangkan untuk belanja modal, pemerintah mengalokasikan Rp366,02 miliar untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi, serta Rp254,71 miliar untuk gedung dan bangunan.

Kang DS juga menyoroti adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S/62/PK/2025, Kabupaten Bandung hanya akan menerima TKD sebesar Rp2,6 triliun, turun Rp935 miliar dari rencana awal sebesar Rp3,6 triliun.

“Kita sadar bahwa ada TKD yang berkurang, dari Rp3,6 triliun yang kita rencanakan menjadi Rp2,6 triliun. Sementara gaji saja itu mencapai Rp2,5 triliun. Sehingga, kalau kita melihat postur APBD 2026, kalau mau _balance_ artinya ada program yang dihapus, maka terkait hal ini perlu pembahasan yang betul-betul komprehensif antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Meski demikian, Kang DS tetap optimistis bahwa penyesuaian ini tidak akan berpengaruh terlalu signifikan terhadap pembangunan daerah.

“Saya siap dan selalu optimistis dengan adanya penyesuaian. Kita buatkan skema APBD-nya, yang paling penting saya sepakat bahwa belanja ini harus sesuai dengan keinginan kita bersama, yaitu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menekankan adanya tiga program prioritas Presiden yang menjadi pengganti dari pengurangan TKD, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya jika ketiga program tersebut mampu dikelola dengan baik maka akan membuat perekonomian di Kabupaten Bandung berkembang pesat.

“Kalau kita lihat, memang ada pengurangan TKD, tapi ada pengganti, yaitu tiga program prioritas Presiden. Kalau kita lihat secara keseluruhan, uang yang akan berputar di tahun 2026 ini kurang lebih sekitar Rp15 triliun. Dengan skema _multiplier effect_, jumlah itu bisa mencapai Rp150 triliun karena uang akan berputar di masyarakat. Maka, kita harus bisa menangkap peluang dalam kondisi efisiensi. Harus ada pemikiran-pemikiran yang sehat. Jangan merasa diri sendiri benar, kita harus bahas bersama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kang DS juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal RAPBD 2026 secara akuntabel.

“Insyaallah kita akan bahas secara komprehensif dan transparan. Nanti akan disampaikan hasilnya pada pembahasan akhir APBD kita di 2026,” paparnya.

Selain RAPBD, Kang DS juga menyampaikan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD pada rapat paripurna tersebut, yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Sekretaris Komisi B, H.Dadang Suryana S. Ip, Menyampaikan Inna Lilahi Wainnalilahiroziun Atas Wafatnya Hj. Tiktik Kartika

Kab.Bandung Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, juga sebagai Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana S. Ip, sampaikan Inna Lilahi Wainnalilahiroziun, yang telah berpulang ke Rahmatullah pada Hari Senin dini hari sekitar pukul 01.000 WIB, Ibu Hj. Tiktik Kartika Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB.

Hal ini disampaikannya pada hari Senin (12/5/2025), saya atas nama pribadi, keluarga dan Komisi B, serta atas nama Anggota DPRD Kabupaten Bandung ikut bela sungkawa yang mendalam atas wafatnya rekan kami, Hj.Tiktik Kartika.

Dimana beliau telah berpulang ke Rahmatullah, semoga almarhumah (Hj. Tiktik Kartika) Husnul Khotimah, diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala khilafnya dan di tempatkan di Surga Firdausnya, serta keluarga yang di tinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Amin Yaa Robballalamin.

 

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

H. Iyep Jamaludin Dari Fraksi Golkar Ucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Hj. Tiktik Kartika

Kab.Bandung Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Iyep Jamaludin, S.Sos, sapaanya (Kang Badul) mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Hj. Tiktik Kartika pada malam Senin.

Hal ini dikatakan H. Iyep Jamaludin (Kang Badul) usai ikuti Pemakaman di Kediamanya, Jl. Gajahmekar, Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung (12/5/2025), meskipun saya baru menjadi anggota dewan, namun sebelumnya saya sudah mengenal beliau sejak saya menjadi kepala desa.

Perlu juga diketahui meskipun saya baru menjadi anggota dewan, namun saya mengenal beliau sosok yang supel dan suka bergaul, dalam bekerja beliau selalu aktif, bahkan beliau juga dekat dengan masyarakat.

Semoga apa yang diperbuat selama beliau masih hidup, baik menjadi anggota dewan maupun menjadi Ketua TP PKK Desa Gajahmekar, segala amalan yang beliau perbuat bisa diterima di sisi Allah Subhannawata’alla. Amin Yaa Robballalamin.

 

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Legislator Ir. H. Aep Dedi mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Hj. Tiktik Kartika

Kab.Bandung Qjabar – Legislator Ir. H. Aep Dedi dari Fraksi Gerinda, mengucapkan “Turut Berduka Cita” atas meninggalnya, Legislator dari Fraksi PKB, Hj. Tiktik Kartika di Jln. Gajahmekar, Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung (12/5/2025).

Menurut Ir. Aep Dedi usai ikuti pemakaman mengatakan, beliau merupakan sosok yang aktif dalam melaksanakan tugasnya selama menjabat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Bahkan menurut Aep Dedi beliau juga merupakan orang lama yang berkecimpung di dunia politik, sehingga saya mengenal sepak terjang beliau, karena sebelummya juga beliau pernah menjabat menjadi anggota dewan.

Untuk itu baik atas nama pribadi, dan atas nama Partai Gerindra dan atas nama Komisi C anggota DPRD Kabupaten Bandung, Selamat Jalan, semoga amalan yang beliau lakukan selama masih hidup diterima Allah Subhannawata’alla. Amin.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Legislator H. Tarya Witarsa Ucapkan Innalilahi Wainnalilahiroziun

Kab.Bandung Qjabar – Legislator H. Tarya Witarsa ucapkan Innaliilahi Wainnalilahiroziun, hari ini (12/5/2025) kami Keluarga Besar DPC PKB dan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, merasa kehilangan sosok pejuang Partai Kebangkitan Bangsa, Bu Hj. Tiktik Kartika.

Dimana beliau pada malam tadi telah meninggalkan kita, untuk itu kami segenap keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, ikut bela sungkawa dan ikut berdoa, mudah – mudahan dengan dipanggilnya oleh Allah SWT, “Khusnul Khotimah”, mendapat tempat yang mulia di sisi Allah Subhannawata’alla.

Dan mudah – mudahan perjuangan beliau Partai Kebangkitan Bangsa menjadi Ashar , menjadi tapak bahwa beliau adalah orang yang baik, orang yang betul – betul unruk membela kepentingan masyarakat, khususnya di Dapil I.

Dan secara pribadi saya ucapkan pada seluruh unsur dan tokoh yang hadir, baik anggota DPRD Kabupaten Bandung, termasuk Bupati Bandung yang sekigus Ketua DPC Kabupaten Bandung,, untuk itu sekali lagi doa kami menyertai Almarhumah Bu Hj. Tiktik Kartika, semoga beliau menjadi ahli surga. Amin Yaa Robballalamin.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Legislator Hj. Aas Aisyah Momen Hari Jadi Ke- 384 Kabupaten Bandung Lebih BEDAS

Kab.Bandung Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, Hj. Aas Aisyah usai ikuti perayaan Hari Jadi Ke- 384 Kabupaten Bandung di Soreang Kabupaten Bandung (21/4/2025)

Hari ini kita tidak hanya mengenang jejak panjang sejarah Kabupaten Bandung, yang terus meneguhkan komitmen yang terus melangkah maju demi masa depan Kabupaten Bandung.

Di usia Kabupaten Bandung 384 tahun kita semua melanjutkan estapet perjuangan dalam bentuk kerja nyata melalui berbagai program pembangunan yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan dengan menempatkan kualitas sumber daya manusia serta insfratruktur sebagai pondasi utama dalam meningkatkan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. “Selamat Hari Jadi Ke- 384 Kabupaten Bandung.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Ketua Pansus II, H. Dadang Suryana S. Ip, Bahas Raperda Tentang Bangunan Gedung

Kab.Bandung Qjabar – Ketua Pansus II, yang juga Sekretaris Komisi B, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Dadang Suryana S. Ip, saat berada di Kediamanya Jl. Mahmud Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (13/4/2025) mengatakan, kaitan Pansus II yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Rancangan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.

Kebetulan saya diamanahi sebagai Ketua Pansus II, dengan beranggotakan 18 orang anggota dewan dari berbagai partai, totalnya 19 orang anggota dewan, Alhamdulilah selama dua hari berjalan dalam Pembahasannya, Raperda tentang bangunan gedung ini adalah inisiatif dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung.

Ini memang tujuannya bagus, salah satunya adalah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bangunan gedung ini adalah merupakan yang tadinya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sekarang berubah Perda Pembagunan Gedung, dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang PBG.

Dimana kaitan dengan ada peralihan dari pada ijin mendirikan bangunan menjadi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dan ini bagus mudah – mudahan dengan dibentuknya Pansus BG ini betul – betul bisa, yang lebih pokok 1. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), 2. Yang menjadi sasaran itu adalah kaitan dengan kwalitas bangunan yang ada di Kabupaten Bandung. Sebagaimana kita ketahui pengelolaan bangunan dan gedung di Kabupaten Bandung ini sangat kurang resrepertif/kurang begitu bagus dalam pengelolaannya, mudah – mudahan yang nanti diresmikannya Perda tentang bagunan dan gedung ini, kwalitas bangunan yang didirikan baik pemukiman maupun industri bisa lebih meningkat kwalitasnya untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung.

Karena banyak kejadian bangunan yang begitu saja bisa roboh ridak ada bencana (gempa) tapi bisa roboh, seperti halnya diwilayah Desa Sukamenak, makanya harapanya betul – betul kwalitas bangunan bisa terpantau oleh dinas terkait sesuai dengan speck yang memang ditentukan di Pemda Kabupaten Bandung, sekali lagi pembahasan tentang bangunan gedung ini lumayan alot karena terdiri dari 9 bab dan 165 pasal, dan ada hal – hal yang memang menurut kami di Pansus II belum terakomodir di Rancangan Peraturan Daerah, dan kemungkinan di hari ketiga tepatnya hari Senin (14/4/2025) hari terakhir pembahasan mudah – mudahan bisa di sinkronisasi antara Raperda yang sudah diajukan oleh pengusung dalam hal ini Dinas PUTR dengan kepentingan – kepentingan, baik kepentingan masyarakat secara individual/kelompok untuk lebih meningkatkan kwalitas gedung demi keselamatan para pemilik gedung itu sendiri.

Perlu juga diketahui, di Pansus II termasuk dari rekan – rekan kami ada penekanan dimana apabila sudah di sahkannya Perda bangunan gedung ini harus disosialisasikan pada masyarakat, jadi kami harap aturan ini harus betul – betul disosialisasikan pada masyarakat sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Raperda ini bisa tercapai, baik untuk peningkatan PAD ataupun untuk peningkatan kwalitas bangunan dan keselamatan pemilik bangunan itu sendiri dan juga kaitan dengan tertib pengelolaan bangunan gedung yang ada di Kabupaten Bandung dalam artian tertib kawasannya, tertib strukturnya dan tertib kwalitasnya, tidak asal – asalan dalam mendirikan bangunan itu dan betul – betul memperhatikan keselamatan pemilik gedungnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Legislator H. Dadang Suryana Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-384 Merupakan Refleksi Perjalanan Panjang

Kab.Bandung Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, yang juga sebagai Sekretaris Komisi B, dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana S. Ip, usai ikuti Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-384, sekaligus Peringati Hari Kartini Ke-146, di Soreang Kabupaten Bandung (21/4/2025) mengatakan, Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke- 384, merupakan momentum bersejarah dan ini bukan hanya menjadi ajang peringatan saja, tetapi juga sebagai refleksi atas perjalanan panjang Kabupaten Bandung.

Menurut H. Dadang Suryana Kabupaten Bandung sebagai daerah yang kaya akan sejarah, budaya dan semangat gotong royong, untuk itu mari kita jadikan hari jadi ini sebagai pengingat.

Bahwa pembangunan Kabupaten Bandung adalah tanggung jawab kita bersama, dengan kolaburasi antara pemerintah, masyarakat dan semua elemen daerah, dan kita optimis Kabupaten Bandung semakin BEDAS, bisa menjadi daerah yang maju, mandiri dan sejahtera.

Semoga Kabupaten Bandung terus tumbuh menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh warganya, serta mampu menghadapi tantangan zaman dengan inovasi dan semangat kebersamaan, “Ngabret, Bangkit Babarengan”, untuk itu baik atas nama probadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung, saya mengucapkan “Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke- 384”.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Menurut Legislator H. Dadang Suryana S. Ip Program Koperasi Merah Putih Sangat Bagus

Kab.Bandung Qjabar – Program yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Koperasi Merah Putih menurut Legislator H. Dadang Suryana S. Ip, yang juga Sekretaris Komisi B dari Fraksi PKS, saat dikediamannya, Jln Mahmud, Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (13/4/2025) sangat bagus.

Menurut H. Dadang Suryana, program Koperasi Merah Putih yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat dan sudah pinal menurut saya bagus untuk dilaksanakan, tapi mesti dipertimbangkan juga oleh pemerintah bahwa di desa itu, 1. Ada badan usaha milik desa (Bumdes), meskipun sampai saat ini bumdes yang ada di desa – desa bervariasi, ada yang sudah mapan, ada yang baru jalan atau biasa – biasa saja tetapi hal – hal tersebut harus dipertimbangkan bagaimana hubungan antara Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di tiap – tiap desa dengan bumdes yang sudah ada.

Maksudnya diperjelas hubungan di pemerintahannya, dalam artian tidak berbenturan dengan desa itu sendiri,juga harus ada bahan pertimbangan dari pemerintah kaitan dengan informaai, bahwa sebagian modal dari Koperasi Meraih putih akan menggunakan modal dari Dana Desa, jadi hirarki turunya dana desa itu memang harus diperjelas, apakah dipermodalkan untuk koperasi?.

Karena masyarakat desa itu punya anggapan bahwa dana desa itu untuk insfratrutur yang memang dibutuhkan oleh desa, kalau dananya akan di kasihkan semua ke kopersi semua itu akan menjadi masalah buat perkembangan insfratruktur yang ada di desa, jadi yang terpenting ialah sosialisasi yang dilaksanakan secepat mungkin agar tidak terjadi polemik di masyarakat, karena ada penjelasan, dimana hubungan dana desa dengan koperasi, bagaimana hubungan Koperasi Merah Putih dengan badan usaha milik desa (Bumdes), maka dari pada itu harus sosialisasikan.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Ketua Pansus II, H. Dadang Suryana S. Ip, Bahas Rancangan Pembangunan Daerah

Kab.Bandung Qjabar – Ketua Pansus II, yang juga Sekretaris Komisi B, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Dadang Suryana S. Ip, saat berada di Kediamanya Jl. Mahmud Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (13/4/2025) mengatakan, kaitan Pansus II yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang bangunan dan gedung.

Kebetulan saya diamanahi sebagai Ketua Pansus II, dengan beranggotakan 18 orang anggota dewan dari berbagai partai, totalnya 19 orang anggota dewan, Alhamdulilah selama dua hari berjalan dalam Pembahasannya, Raperda tentang bangunan dan gedung ini adalah inisiatif dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung.

Ini memang tujuannya bagus, salah satunya adalah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bangunan dan gedung ini adalah merupakan yang tadinya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sekarang berubah Perda Pembagunan Gedung (PPG), dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Dimana kaitan dengan ada peralihan dari pada ijin mendirikan bangunan menjadi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dan ini bagus mudah – mudahan dengan dibentuknya Pansus BG ini betul – betul bisa, yang lebih pokok 1. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), 2. Yang menjadi sasaran itu adalah kaitan dengan kwalitas bangunan yang ada di Kabupaten Bandung. Sebagaimana kita ketahui pengelolaan bangunan dan gedung di Kabupaten Bandung ini sangat kurang resrepertif/kurang begitu bagus dalam pengelolaannya, mudah – mudahan yang nanti diresmikannya Perda tentang bagunan dan gedung ini, kwalitas bangunan yang didirikan baik pemukiman maupun industri bisa lebih meningkat kwalitasnya untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung.

Karena banyak kejadian bangunan yang begitu saja bisa roboh ridak ada bencana (gempa) tapi bisa roboh, seperti halnya diwilayah Desa Sukamenak, makanya harapanya betul – betul kwalitas bangunan bisa terpantau oleh dinas terkait sesuai dengan speck yang memang ditentukan di Pemda Kabupaten Bandung, sekali lagi pembahasan tentang bangunan gedung ini lumayan alot karena terdiri dari 9 bab dan 165 pasal, dan ada hal – hal yang memang menurut kami di Pansus II belum terakomodir di Rancangan Peraturan Daerah, dan kemungkinan di hari ketiga tepatnya hari Senin (14/4/2025) hari terakhir pembahasan mudah – mudahan bisa di sinkronisasi antara Raperda yang sudah diajukan oleh pengusung dalam hal ini Dinas PUTR dengan kepentingan – kepentingan, baik kepentingan masyarakat secara individual/kelompok untuk lebih meningkatkan kwalitas gedung demi keselamatan para pemilik gedung itu sendiri.

Perlu juga diketahui, di Pansus II termasuk dari rekan – rekan kami ada penekanan dimana apabila sudah di sahkannya Perda bangunan dan gedung ini harus disosialisasikan pada masyarakat, jadi kami harap aturan ini harus betul – betul disosialisasikan pada masyarakat sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Raperda ini bisa tercapai, baik untuk peningkatan PAD ataupun untuk peningkatan kwalitas bangunan dan keselamatan pemilik bangunan itu sendiri dan juga kaitan dengan tertib pengelolaan bangunan dan gedung yang ada di Kabupaten Bandung dalam artian tertib kawasannya, tertib strukturnya dan tertib kwalitasnya, tidak asal – asalan dalam mendirikan bangunan itu dan betul – betul memperhatikan keselamatan pemilik gedungnya.

 

 

Reporter : Yun.s