A.Karyono Sesalkan Masih Banyak Pemborong Abal-abal Di Kabupaten Bandung

Kab. Bandung Qjabar– Menyesalkan masih maraknya pengembang abal-abal, diprediksikan Pemerhati Lingkungan lulusan Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), A Karyono BAE, bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Salah satu penyebabnya, ia menambahkan, tidak ditempuhnya Amdal karena pembangunan yang dilaksanakan dalam bentuk kavling rumah yang dijual perunit dan terpisah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu, lanjutnya, instrumen dalam memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu, walaupun Amdal tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.

“Jadi ada baiknya kita mengetahui beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup dibawah ini, termasuk pelaksana pembangunan juga eksekutif dan legislatif,” katanya di Baleendah, Rabu 1 November 2023.

Tentunya Pengertian-pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan, ia menjelaskan, selain harus dikuasai Legislatif, Eksekuti, juga para petani, pemborong, sera pelaksana pembangunan. Dengan demikian akan terjaga stabilitas lingkungan sesuai dengan kaidah hukum tata ruang.

Pengertian itu bersumber dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN, diantaranya:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pengertian-pengertian diatas itu, sambungnya, semua dapat mengetahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup serta perbedaannya. Misalnya Amdal dan Andal, UKL dan UPL, RKL dan RPL . Namun disini hanya sebagian tentang penjelasannya. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat langsung pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN.

“Pertanyaannya, apakah konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan sudah dikuasai mereka atau hanya sebatas mengetahui saja, begitu juga dengan pelaksana pembangunan atau pemborong sampai sebatas mana pengetahuannya dalam menguasai tata ruang,” ujarnya.

Perlu diketahui oleh semua pihak, tutur Karyono, bahwa Amdal juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

Di dalam Amdal, ia memaparkan, semestinya arti dampak itu diartikulasikan umtuk diberi batasan, perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari Amdal.

“Dari sini bisa di ambil kesimpulan kalau Amdal diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu Amdal sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. Amdal bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional,” tegas Karyono.

Menurutnya, setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.

Reporter : Yun.s

 

H. Dedi Supriadi Peringati Maulid Nabi Muhammad, Moment Bersilatuhrahmi

Kab. Bandung Qjabar -Kepala Desa Padasuka H. Dedi Supriadi, sapaanya (Kang H. Bako) moment Maulid Nabi Muhammad SAW, selain memperingati hari Kelahiran nabi juga moment untuk bersilatuhrahmi dan kebersamaan dalam keagaamaan dengan warga juga dengan Asatidryadul Janah.

Alhamdulilah Kehadiran KH. Ujang Zakaria dari Pondok Pesantren Al’Burdah antusias warga yang hadir kurang lebih sekitar 450 orang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Gor Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung pada hari Minggu (29/10/2023).

Pada kesempatan tersebut H. Dedi Supriadi (Kang H. Bako) mengatakan, kami atas nama pribad, dan keluarga dan Pemdes Padasuka ucapkan terimakasih atas kehadirannya dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW diwilayah Desa Padasuka.

Untuk kegiatan keagamaan diwilayah Desa Padasuka akan terus kami dukung dan dorong, seperti halnya kegiatan hari ini, semoga dengan banyaknya kegiatan keagaamaan, Karena warga kami selain pengajian rutin yang sudah berjalan dan kegiatan pengajian setiap seminggu sekali tentunya ini untuk menambah ilmu dan menambah keimanan dan ketaqwaan pada Allah Subhannawata’alla. Amin Yaa Robballalamin.

Untuk itu ucapkan terimahkasih pada seluruh warga Desa Padasuka, terutama tokoh agama, masyarakat dan pemuda yang berperan aktif dan selalu mendukung baik itu program keagamaan dan program desa, sehingga dalam berbagai kegiatan selalu berjalan dengan aman dan lancar

Dan untuk kegiatan hari ini tentunya pada semua yang hadir Allah Subhannawata’alla mengabulkan doa kita, diberi kesehatan, rezeki dan umur panjang dan selalu lancar dalam berbagai kegiatan. “Pungkas Dia

Reporter : Yun.s

KH. Ahmad Siddiq Bersama H. Deden Mulyana Roadshow Ke Kantor PD DMI

Kab. Bandung Qjabar – Kh. Ahmad Siddiq dalam kunjungannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PD DMI Kabupaten Bandung yang mana merupakan kepengurusan cabang DMI pertama yang bekerjasama langsung dengan Bupati Kabupaten Bandung untuk melakukan pelantikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) “Diluar dugaan, saya sebagai pimpinan sangat mengejutkan, diantaranya belum ada DMI seluruh Jawa Barat yang melakukan pelantikan DKM yang bekerjasama dengan surat edaran dari Bupati, luar biasa!” ungkapnya. (4/11/23)


Selain itu kunjungan tersebut dihadiri oleh Dewan Pakar Ekonomi H. Deden Mulyana, S.SI, M.M turut serta menyampaikan apresiasinya karena kunjungan tersebut menunjukan PD DMI Kab. Bandung sebagai Roll model untuk organisasi lainnya

“kunjungan tersebut sangat baik sekali untuk konsolidasi organisasi karena tujuannya untuk menguatkan organisasi agar kedepannya PD DMI Kab.Bandung sebagai roll model untuk PD DMI lainnya, “katanya

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja (Road Show) PW Jawa Barat oleh Kh. Ahmad Siddiq beserta jajaran di kantor PD DMI Kab.Bandung di jl. Al-Fathu KM17 Soreang.

 

Reporter : Yun.s

Terkait Sampah Pemdes Mekarrahayu Membutuhkan Sarana Angkut

Kab.Bandung Qjabar – Dalam sosialisasi optimalisasi oprasional TPST Cicukang Oxbow oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada (2/11/2023) di Gor Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Dimana Kepala Dinas Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, saat ini dalam masa pendampingan daru Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan rencana serah terima TPST Oxbow Cicukang ke Pemerintah Kabupaten Bandung sekitar bulan Maret 2024, dan Asep Kusumah juga berharap kita semua dalam hal ini Pemdes Mekarrahayu harus bisa mengoftimalkan pengolahan sampah di desa.

Untuk mempersiapkan hal – hal tersebut diatas, dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Mekarrahayu, H. Iip Saripulloh mengatakan, kami dari Pemdes Mekarrahayu dan unsur terkait akan berkolabutasi bag aimana caranya agar masalah sampah yang ada diwilayahnya bisa tertangani.

Dimana untuk wilayah Desa Mekarrahayu yang terdiri dari Rw 1 sampai 28, tentunya dalam mengoptimalkan sampah – sampah dimasyarakat tersebut tentunya membutuhkan sarana (alat) untuk mengangkutnya.

Untuk itu saya mohon pada Bupati Bandung (Pak H. Dadang Supriatna) melaui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, sarana/alat yang dibutuhkan oleh masyarakat kami yaitu sarana ankut sampah Cator sebanyak 4 buah.

Reporter:Den