BerandaHukum & KriminalTerkait Aset Desa, Pemdes Padasuka Layangkan Surat Ke Bupati Bandung Kang DS

Terkait Aset Desa, Pemdes Padasuka Layangkan Surat Ke Bupati Bandung Kang DS

Date:

Berita Terkini

Warga Keluhkan Ikan Mati Massal Dampak Proyek BBWS, Saung Rakyat: Jangan Lempar Tanggung Jawab

Tasikmalaya, QJabar — Keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan infrastruktur...

DPP CAKRA BHAKTI NEGERI SOROTI TATA KELOLA PAJAK GALIAN C TASIKMALAYA

TASIKMALAYA, QJABAR — Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan...

Cetak Aparatur Berkualitas, Kecamatan Katapang Pacu Semangat BerAKHLAK dan Pelayanan Prima

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Pemerintah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung...

Disperkimtan Kabupaten Bandung Percepat Verifikasi Program BSPS 2026, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong...
spot_imgspot_img

BANDUNG Qjabar – Proses pembangunan Gedung KDPMP di Kecamatan Kutawaringin mengalami penundaan akibat adanya hambatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kutawaringin. Kondisi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pihak pengelola pembangunan.

” Pembangunan Gedung KDMP Desa Padasuka Kec. Kutawaringin Kab. Bandung di Duga Dihambat PGRI Cabang Kutawaringin, Hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat tertanggal 4 Desember 2025, Nomer : 002/PGRI/EXS -11/2025 perihal Pernyataan Keberatan Pembongkaran Asset Kantor “.

Baca juga : Pelopor di Kab. Bandung, Siswa Siswi SMP PCI Jalin Kerjasama International

Menurut Kepala Desa Padasuka Dedi Supriadi S. Ip menuturkan pihak pembangunan Gedung KDMP, mengalami hambatan dengan muncul penyampaian keberatan dari PGRI Kutawaringin terkait penggunaan lahan dan kelengkapan administrasi pembangunan gedung tersebut.

” Akibatnya, proses pembangunan yang semula direncanakan berjalan sesuai jadwal terpaksa tertunda untuk sementara, ” Ujar Kades Padasuka Pada Senin 19 Januari 2026.

“Kami sudah menempuh prosedur yang ada, namun di lapangan muncul keberatan yang membuat pembangunan tidak bisa dilakasanakan sementara waktu,” Tuturnya.

Sementara pihak BPD sendiri meminta agar Pemerintah Desa Padasuka segera melakukan pembanguna di Tanah Carik Desa, karna itu merupakan Asset Desa Padasuka ( Sesuai Surat dari Pihak BPD), Jelas Kades.

Terkait hal tersebut pihak Dinas Pendidikan melalui salah seorang stafnya beririnisial ( E) menyampaikan Kemungkinan kami bersedia pindah ke rumah dinas setelah direhab/dibangun sesuai dg kondisi kantor yg ditempati satker sekarang, yaitu kantor satker, kantor PGRI, kantor pengawas SD, Pengawas TK dan kantor penilik PAUD, penilik kesetaraan, kantor operator dan kantor pramuka, Ungkap salah seorang Staff Disdik Kabupaten Bandung.

Baca juga : Zeis Zultaqawa, Selain Penghubung Transportasi Warga, Jembatan Cijeruk Merupakan Salah Satu IKON Kab. Bandung

Untuk mencari jalan keluar Pihak Pemerintah Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung karena desakan masyarakat, melayangkan Surat Ke Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Tertanggal 19 Jamuari 2026 Perihal Pemakaian Tanah Carik Desa Pembagunan Gerai KDMP.

 

Reporter : Yun.s

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini