Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, secara resmi menyerahkan petikan Keputusan Bupati tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam Apel Pagi Gabungan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Sekretariat Daerah tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta pegawai di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Sebanyak 51 anggota BPD PAW diresmikan untuk mengisi kekosongan keanggotaan di sejumlah desa. Peresmian ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses administratif yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, BPD memiliki fungsi vital dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“BPD memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Saya mengajak seluruh anggota yang hari ini diresmikan untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan BPD yang lengkap dan aktif menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Apel gabungan ditutup dengan penyerahan simbolis petikan keputusan kepada anggota BPD PAW masa bakti 2019–2027. Pemerintah daerah berharap para anggota yang dilantik dapat menjalankan tugas pengabdian dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa.
Reporter : (Masdar)










