Kab Ciamis Qjabar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Rabu (17 Desember 2025).
Kepala P3DW Ciamis, Adun Abdulah, menjelaskan bahwa sosialisasi KTMDU di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti menyasar para kepala desa, tokoh masyarakat, serta alim ulama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta aparatur desa dan tokoh setempat dalam mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Melalui kepala desa dan tokoh masyarakat, kami berharap pesan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dapat tersampaikan secara langsung kepada wajib pajak di masing-masing wilayah,” ujar Adun.
Baca juga:Reses H Oleh Soleh Diikuti Oleh Ustad dan Ustadzah Kota Tasikmalaya
Ia menambahkan, keterlibatan kepala desa sangat strategis karena mereka dinilai lebih mengetahui kondisi masyarakatnya. Minimal, kepala desa bersama tokoh masyarakat dapat membantu melakukan pendataan kendaraan bermotor yang menunggak pajak, sekaligus mengingatkan pemiliknya untuk segera menunaikan kewajiban pajak.
Menurut Adun, sinergi antara P3DW, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran pajak di tingkat akar rumput. Upaya ini juga diharapkan mampu menekan angka KTMDU di wilayah Kabupaten Ciamis.
Meski demikian, Adun mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Ciamis dalam membayar pajak kendaraan bermotor hingga saat ini tergolong cukup baik. “Persentase ketaatan wajib pajak kendaraan bermotor di Ciamis sudah mencapai sekitar 80 persen,” pungkasnya.(Hs)









