BerandaHukum & PolitikCecep Suhendar, Pemdes Padasuka Merupakan Pemilik Syah Tanah Carik/Bengkok

Cecep Suhendar, Pemdes Padasuka Merupakan Pemilik Syah Tanah Carik/Bengkok

Date:

Berita Terkini

Ahmad Najib Qodratullah: PAN Harus Hadir dan Bekerja Nyata untuk Rakyat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai...

Dadang Ilyas: Pengurus PPDI Harus Solid dan Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan dan Musyawarah Kerja FPP, Dorong Penguatan Peran Pesantren

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin...

Bupati Cecep dan Wabup Asep Hadiri Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Cecep Nurul Yakin menghadiri kegiatan...
spot_imgspot_img

Bandung Qjabar – Menanggapi polemik yang terjadi di Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, terkait Pemerintah Desa akan melaksanakan Pembangunan Grai KDMP yang di Tanah Carik / Bengkok.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Dr. H. Cecep Suhendar nyatakan bahwa pendirian koperasi desa merah putih adalah program pemerintah pusat untuk daerah yang harus didukung oleh daerah, hampir setiap desa tengah malaksanakan pembangunan ruang kerja dan usaha koperasi desa merah putih, lahan yang digunakan merupakan aset desa berupa tanah carik / bengkok, Ujar Cecep Suhendar Pada Senin Malam 19 Januari 2026.

Kaitan dengan ada permasalahan lahan carik desa padasuka kecamatan kutawaringin yang akan dibangun Gedung koperasi desa merah putih, sedangkan diatas tanah carik tersebut sudah berdiri bangunan aset pemda yang digunakan dinas pendidikan untuk satker kecamatan kutawaringin, ini menjadi permasalahan baru yang harus segera diselesaikan.

” Jangan sampai program Pemerintah Pusat yang harus di dukung daerah terhambat, ” Ungkap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.

Baca juga : Buset, Bantuan Provinsi Jabar Tidak Direalisasikan Terjadi Di Desa Panundaan Ciwidey Kab. Bandung

Sementara Jelas Jelas, pemdes padasuka merupakan pemilik syah tanah tersebut karna tercatat sebagai aset desa, hanya perlu diklrifikasi dulu, apakah ada perjanjian peminjaman / sewa menyewa antara disdik ( pemkab bandung )dengan pemdes padasuka ?.

Baca juga : Di Rakernas APKASI, Bupati Kang DS Dorong Pembangunan Daerah Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Sehingga untuk penyelesaianya pemdes padasuka segera duduk bareng disdik untuk mencari solusi, Apakah pemdes padasuka hanya memiliki lahan carik tersebut saja ? Yang ada bangunan satker disdik. Atau masih ada tanah carik yang lainya ? Karna untuk menghilangkan bangunan aset pemda ada mekanisme tertentu tentang penghapusan aset, tidak instan perobohaannya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barak milik negara / milik daerah tentang tahapan dan prosesur pengelolaan dan penghapusan aset,
Pungkas Legislator Partai Golkar Cecep Suhendar.

 

Reporter : Yun.s

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini