BerandaBirokrasiKlarifikasi Berubah Tegang di RS TMC, Oknum Ketua KDMP Dilaporkan ke Polres...

Klarifikasi Berubah Tegang di RS TMC, Oknum Ketua KDMP Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota

Date:

Berita Terkini

BMH Salurkan Qurban di Pesantren Desa Cibuntu Kabupaten Kuningan

Kuningan Qjabar – Sebagai wujud komitmen menghadirkan manfaat qurban...

BMH dan Pegadaian Area Cirebon Berkolaborasi Adakan Dapur Bahagia Qurban di Cirebon

Cirebon, Qjabar — BMH (Baitul Maal Hidayatullah) bersama Pegadaian...

Pegadaian Area Cirebon Percayakan Qurban Melalui BMH

Cirebon, Qjabar  — Dalam semangat berbagi dan kepedulian kepada...
spot_imgspot_img

Kota Tasikmalaya, — Pertemuan yang awalnya bertujuan untuk klarifikasi pemberitaan justru berujung ketegangan. Seorang jurnalis media online, Agustiana Mulyono, melaporkan oknum Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berinisial H ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan tindak penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (25/2) sekitar pukul 20.30 WIB di area RS Tasik Medika Citratama (TMC). Pertemuan disebut telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi telepon untuk membahas klarifikasi terkait pemberitaan pembangunan.

Namun menurut keterangan korban, ia tidak memperoleh kesempatan wawancara. Situasi disebut memanas dan terduga pelaku diduga melakukan tindakan fisik berupa sundulan pada bagian kepala korban hingga menyebabkan pusing. Keributan sempat dilerai petugas keamanan rumah sakit, tetapi insiden dikabarkan berlanjut di area lobi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami lebam di bagian kepala dan memilih menempuh jalur hukum tanpa melakukan perlawanan. Laporan resmi pun telah diajukan ke pihak kepolisian.

Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis dan meminta proses hukum berjalan objektif serta transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum masih berlangsung dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah.

By, Andriana

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini