BerandaDaerahPAW Kepala Desa Singaparna Digelar, Lucky Daya Permana Raih Suara Terbanyak

PAW Kepala Desa Singaparna Digelar, Lucky Daya Permana Raih Suara Terbanyak

Date:

Berita Terkini

Rapat Internal DPC PWRI Tasikmalaya Bahas Teknis Muscab hingga Bakal Calon Ketua

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab),...

Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS)...

Wendi Ginanjar Sebagai Anggota BPD Desa Sangkanhurip, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Dusun 3

Kabupaten Bandung, Qjabar – Semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan...

KDS : Gotong Royong Lewat Pentahelix Jadi Kunci Utama Kendalikan Banjir

KAB BANDUNG Qjabar- Bupati Bandung, Kang Dadang Supriatna atau...

KDS Fokus Benahi Drainase dan Normalisasi Sungai untuk Kurangi Dampak Banjir

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS)...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Panitia Penyelenggara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) yang berlangsung di GOR PTMSI Desa Singaparna, Sabtu (18/4/2026).

Pelaksanaan pemilihan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Singaparna, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singaparna beserta jajaran staf, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum pemungutan suara dimulai, seluruh panitia penyelenggara PAW terlebih dahulu mengikuti pembacaan sumpah yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Singaparna sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas dan integritas selama proses pemilihan berlangsung.

Pelaksanaan PAW ini mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Penjabat Kepala Desa. PAW dilaksanakan dalam kondisi kepala desa berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan ini sebanyak 133 orang yang merupakan perwakilan unsur lembaga desa berdasarkan hasil musyawarah desa,” ucap Ahmad Nurzaman, ST.MM Ketua Panitia Pemilihan Penggantian Antarwaktu (PAW)

“Lanjut Ahmad mengatakan dari total DPT tersebut, sebanyak 131 orang hadir dan menggunakan hak pilihnya, sementara 2 orang tidak hadir. Dalam proses pemungutan suara, tercatat 1 suara tidak sah.

Adapun hasil perolehan suara masing-masing calon adalah sebagai berikut:

1.Dadan Hardiansyah memperoleh 47 suara

2.Dadang Herman memperoleh 15 suara

3.Lucky Daya Permana memperoleh 68 suara

Berdasarkan hasil tersebut, pemilihan dinyatakan sah oleh panitia serta para saksi dari masing-masing calon. Dengan demikian, calon nomor urut 3, Lucky Daya Permana, ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Singaparna,” ujarnya.

Selanjutnya, panitia PAW akan melaporkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Kecamatan Singaparna sebagai bagian dari tahapan administrasi berikutnya.

Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan ini, baik panitia penyelenggara, aparat keamanan, maupun masyarakat Desa Singaparna. Semoga hasil pemilihan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Singaparna,” Tutupnya. (day)

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini