Date:

Berita Terkini

spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Laporan yang telah diajukan sejak 2025 disebut masih berjalan di tempat tanpa perkembangan signifikan.

Kasus ini mencuat setelah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah lembaga keagamaan.

Sedikitnya 10 lembaga yang seharusnya masuk daftar hitam (blacklist) justru tetap menerima anggaran pada tahun 2024. Di antaranya adalah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai hibah Rp6,7 miliar dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah sebesar Rp5,2 miliar. Total potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp21,8 miliar. Pelapor, Farhan Abdul Aziz, warga Kecamatan Tanjungjaya, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Selasa (5/05/2026).

“Sejak 2025 laporan ini kami sampaikan dengan dasar audit BPK. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan status hukum. Ini jadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Farhan menegaskan bahwa dana hibah keagamaan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengabaikan rekomendasi lembaga audit negara.

Masyarakat pun mendesak agar Kejaksaan Negeri segera memberikan transparansi atas penanganan kasus tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, pelapor menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak akan berhenti. Uang rakyat Rp21,8 miliar harus dipertanggungjawabkan dan hukum harus ditegakkan,” tegas Farhan. (***)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini