Kota Tasik, Qjabar – Suasana audiensi di Aula Gedung Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (18/5), mendadak tegang. Pertemuan yang membahas tuntutan hak kompensasi warga RT 02 RW 01 Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, atas keberadaan menara telekomunikasi (tower BTS) di pemukiman mereka diwarnai adu argumen yang memanas antara koalisi masyarakat dengan perwakilan perusahaan.
Ketegangan memuncak saat perwakilan perusahaan melontarkan pernyataan kontroversial. Mereka menyebut bahwa jika operasional menara dinonaktifkan, pihak perusahaan berpotensi melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan dalih bangunan tersebut merupakan Objek Vital.
Gertakan tersebut langsung memicu reaksi keras dari peserta audiensi yang terdiri dari warga terdampak, Forum Pemerhati Kebijakan (FPK), Transparansi Publik Institute (TPI), dan LBH Sapurata.
Anomali Beroperasinya Tower “Tanpa Izin” Selama Belasan Tahun
Koordinator Lapangan aksi, Gun Gun, bersama Pengamat Kebijakan Publik TPI, Arie Siadari, membongkar sejumlah kejanggalan fatal terkait legalitas menara setinggi puluhan meter tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, tower BTS tersebut diduga kuat telah beroperasi selama hampir 17 tahun sejak tahun 2009 tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—dokumen kelaikan teknis yang wajib dimiliki demi keselamatan lingkungan sekitar.
Anehnya, setelah warga mulai gencar mempertanyakan legalitas dan menuntut realisasi janji kompensasi sosial yang mandek sejak era pemilik awal (PT Nurama Indotama), Sertifikat SLF tiba-tiba terbit secara daring melalui sistem SIMBG pada 11 Februari 2026 atas nama PT Solusi Tunas Pratama (STP) Tbk.
Koalisi menilai adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif karena dalam dokumen perizinan terbaru, status catatan berubah dari “dijanjikan kompensasi” menjadi “dianggap selesai” tanpa bukti pemenuhan kewajiban yang sah kepada warga terdampak. Hal ini dinilai menabrak Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang melaran penerbitan izin atas bangunan yang sedang dalam status sengketa atau aduan masyarakat.
Wawancara Pasca Audiensi: Koalisi Desak Penegakan Hukum & Audit Total
Ditemui usai audiensi berakhir, Koordinator Lapangan, Gun Gun, menegaskan bahwa gertakan perusahaan mengenai ‘Objek Vital’ justru memperlihatkan arogansi korporasi di atas penderitaan warga.
”Mereka mengancam warga dengan dalih objek vital nasional. Pertanyaan kami, apakah aturan keselamatan rakyat bisa dikalahkan oleh status objek vital sepihak? Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Selama 17 tahun hak warga diabaikan, dan begitu warga menuntut, kami malah diancam pasal pidana. Ini tidak beres dan kami tidak akan mundur sejengkal pun,” ujar Gun Gun dengan nada tinggi kepada awak media di koridor Gedung DPRD.
Di tempat yang sama, Pengamat Kebijakan Publik dari Transparansi Publik Institute (TPI), Arie Siadari, menyoroti tajam kinerja instansi kedinasan yang meloloskan dokumen SLF secara daring di tengah sengketa aktif.
”Penerbitan SLF per tanggal 11 Februari 2026 kemarin adalah bentuk bypass prosedur yang mencederai keadilan sosial. Kami mendesak DPRD Kota Tasikmalaya tidak hanya memediasi, tapi segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Menara Telekomunikasi. Kita harus mengaudit total bagaimana sistem perizinan daerah memvalidasi dokumen lingkungan. Jangan sampai perizinan digital jadi celah pemutihan dosa bagi tower-tower yang bermasalah secara sosial dengan warga sekitar,” tegas Arie Siadari.
DPRD Beri Waktu Satu Minggu
Merespons situasi yang kian memanas, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, yang memimpin jalannya rapat akhirnya mengambil keputusan tegas. DPRD memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak perusahaan untuk segera merealisasikan seluruh hak dan kewajiban sosial kepada warga Purbaratu.
Jika dalam batas waktu satu minggu tersebut belum ada solusi nyata dan kesepakatan tertulis yang adil, DPRD menegaskan akan mengeluarkan surat rekomendasi tindakan tegas berupa pembekuan izin operasional atau sanksi administratif lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perwakilan perusahaan yang hadir dalam audiensi maupun manajemen PT Solusi Tunas Pratama Tbk dan PT Protelindo belum memberikan tanggapan resmi ataupun pernyataan konfirmasi lanjutan terkait tuntutan kompensasi warga maupun desakan pembentukan Pansus oleh koalisi masyarakat.
Reporter: A RA





