Kabupaten Bandung Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginisiasi pertemuan lintas pemangku kepentingan se-Bandung Raya untuk membahas penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan persoalan sampah yang kian mendesak.
Pertemuan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Banjir DAS Citarum dan Permasalahan Sampah Bandung Raya itu digelar di Gedung Moh Toha Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Rabu 3 Juni 2026.
Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS (KDS) mengatakan persoalan banjir dan sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh satu daerah, karena dampaknya dirasakan bersama oleh seluruh wilayah Bandung Raya, mulai Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat hingga Kabupaten Sumedang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0624 Kabupaten Bandung yang langsung merespons inisiatif ini. Persoalan banjir dan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung, tetapi menjadi persoalan bersama Bandung Raya yang harus diselesaikan secara kolaboratif,” kata KDS.
Menurut KDS, pengalaman penanganan banjir selama ini menunjukkan bahwa normalisasi Sungai Citarum memberikan dampak signifikan dalam mengurangi genangan. Ia mencontohkan normalisasi yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pada 2010 serta program Citarum Harum sejak 2018 yang mampu mempercepat surutnya banjir di sejumlah kawasan seperti Baleendah dan Dayeuhkolot.
Baca juga : SPPG Terus Bertambah, Ali Syakieb Optimistis Stunting Kabupaten Bandung Turun
Namun kondisi tersebut kembali memburuk seiring meningkatnya sedimentasi Sungai Citarum. Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, sedimentasi di alur sungai diperkirakan telah mencapai sekitar 10 juta meter kubik sehingga mengurangi kapasitas tampung sungai dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
“Karena itu kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Persoalan ini tidak bisa ditangani sendiri oleh satu institusi atau satu daerah,” ujarnya.
Selain normalisasi Sungai Citarum, KDS menyebut penanganan anak-anak sungai juga menjadi pekerjaan penting. Pemkab Bandung saat ini telah membentuk tim pentahelix di sembilan kecamatan rawan banjir untuk mempercepat normalisasi saluran dan anak sungai melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pendekatan kolaboratif menjadi pilihan yang harus diperkuat.
KDS juga mengingatkan pentingnya komitmen para pengembang dan perusahaan terhadap ketentuan tata ruang yang mewajibkan penyediaan lahan retensi air. Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bandung, setiap pengembang diwajibkan menyediakan dan menghibahkan minimal 10 persen lahannya untuk kepentingan pengendalian banjir, seperti pembangunan embung, kolam retensi, maupun polder.
Selain persoalan banjir, KDS menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang semakin terbatas kapasitasnya. Menurut dia, jika tidak segera diantisipasi, Bandung Raya berpotensi menghadapi persoalan sampah yang lebih serius di masa mendatang.
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan masukan dan langkah-langkah konkret. Tujuannya semata-mata untuk kepentingan masyarakat Bandung Raya, baik dalam penanganan banjir maupun pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak dalam mencari akar persoalan dan merumuskan solusi bersama.
“Dengan duduk bersama seperti ini, kami berharap lahir keputusan dan langkah konkret yang dapat mempercepat penyelesaian persoalan banjir dan sampah di wilayah Bandung Raya,” ujar Samto.
Reporter : Yun.s





