Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pelaksanaan penanganan darurat bencana tanah longsor pada ruas jalan di Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Proyek pembangunan pondasi bronjong tersebut diduga menggunakan sebagian lahan milik warga tanpa adanya ganti rugi.
Dugaan itu disampaikan Ani, warga Kampung Peteyjaya, Desa Jayaratu, yang mengaku sebagian tanah miliknya seluas sekitar 20 bata terdampak pembangunan pondasi bronjong. Menurutnya, hingga kini belum ada pembayaran maupun bentuk kompensasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Tanah saya yang terbangun kurang lebih 20 bata. Sampai sekarang belum ada pergantian dari pihak ketiga maupun dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ani saat ditemui awak media.
Ani juga mempertanyakan mekanisme penggunaan lahan milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan. Menurutnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan seharusnya ada pemberitahuan, sosialisasi, serta kesepakatan dengan pemilik lahan apabila proyek menggunakan sebagian tanah warga.
Ia berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai status penggunaan lahannya. Apabila berdasarkan hasil verifikasi terbukti terdapat bagian tanah miliknya yang digunakan dalam pekerjaan tersebut, ia meminta haknya dipenuhi melalui mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Roni, mengaku belum menerima informasi mengenai dugaan penggunaan tanah warga dalam proyek pembangunan bronjong tersebut.
“Kami belum ada informasi adanya tanah warga yang terbangun. Kami akan secepatnya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Sariwangi dan Pemerintah Desa Jayaratu terkait dasar kepemilikan tanah warga tersebut,” ujar Roni saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Roni, pihak BPBD akan melakukan verifikasi untuk memastikan status kepemilikan lahan, titik pekerjaan, serta dasar hukum penggunaan tanah dalam pelaksanaan penanganan darurat bencana tersebut.
Persoalan ini masih memerlukan klarifikasi menyeluruh dengan melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, BPBD, serta pihak pelaksana pekerjaan agar diperoleh kepastian mengenai batas lahan dan proses pelaksanaan proyek.
Masyarakat berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan. Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan tanah milik warga tanpa persetujuan maupun penyelesaian hak atas tanah, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemerintah Kecamatan Sariwangi dan Pemerintah Desa Jayaratu masih melakukan proses konfirmasi dan verifikasi terkait dugaan tersebut. (***)





