Fasum Belum Diserahkan, Kok Bisa Ada Lapangan Basket Ratusan Juta?

0
5

TASIKMALAYA, QJABAR — Ada pertanyaan yang muncul dari Perumahan Taman Sari Indah, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu. PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, tetapi di kawasan tersebut sudah berdiri lapangan basket yang berdasarkan informasi awal CBN diduga dibangun dengan anggaran pemerintah bernilai ratusan juta rupiah.

Persoalan ini mencuat dalam audiensi DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN) bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, Pemkot Tasikmalaya menerangkan bahwa hingga saat ini belum terdapat penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Pemkot juga memperlihatkan sejumlah dokumen terkait pengajuan penyerahan PSU. Salah satunya dokumen tertanggal 10 April 2023 yang ditandatangani Direktur PT Maya Graha, Ir. H.A.R., terkait pengajuan penyerahan sejumlah fasilitas, di antaranya jalan aspal serta kompleks masjid/madrasah.

Namun, menurut Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim), dokumen pengajuan tersebut masih belum memenuhi ketentuan sehingga belum dapat disetujui.

Di sinilah CBN kemudian mempertanyakan keberadaan lapangan basket.

Berdasarkan penelusuran awal DPP CBN di lapangan serta informasi yang dihimpun dari pihak terkait, lapangan basket tersebut diketahui dibangun pada 2015. CBN juga memperoleh informasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut diduga menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, sumber anggaran dan dasar pembangunan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.

Karena itu, CBN mempertanyakan dasar pembangunan, sumber anggaran, kewenangan, serta status aset lapangan basket tersebut.

Pertanyaan lainnya, apakah pembangunan fasilitas yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dilakukan di kawasan perumahan yang PSU-nya hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah?

Bukan untuk menyimpulkan, tetapi untuk memastikan: dokumennya ada atau tidak, sumber anggarannya dari mana, dan bagaimana status asetnya.

Pemkot menjelaskan, penelusuran dokumen lama memang perlu dilakukan. Salah satu alasannya karena kawasan tersebut berkaitan dengan sejarah pemekaran wilayah dari Kabupaten Tasikmalaya ke Kota Tasikmalaya.

Dokumen awal perumahan, termasuk site plan, akan ditelusuri kembali untuk memastikan peruntukan fasilitas yang ada.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga menjelaskan ketentuan mengenai PSU, termasuk penyediaan jalan, ruang terbuka hijau (RTH), sarana olahraga dan fasilitas lainnya. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Audiensi tersebut mendapat apresiasi dari Pemkot Tasikmalaya. Masukan dan data yang disampaikan CBN akan menjadi bahan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Pemkot menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta perangkat daerah terkait untuk menelusuri dokumen dan melakukan pengecekan kondisi lapangan.

Perwakilan Pemkot juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti, khususnya untuk memastikan status PSU, dasar pembangunan lapangan basket, sumber anggaran, serta status asetnya.

Ketua Umum DPP CBN, Firman Sastra, menegaskan pihaknya tidak datang untuk mencari polemik.

“Kami hadir bukan untuk mencari polemik, melainkan memastikan bahwa fungsi kontrol sosial berjalan dan hak-hak masyarakat atas fasilitas umum terlindungi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut CBN, persoalan ini membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar asumsi.

Kini tindak lanjut Pemkot bersama PUTR dan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul: bagaimana dasar pembangunan lapangan basket tersebut, dari mana sumber anggarannya, dan bagaimana status asetnya?

DPP CBN menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan mengambil keputusan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemkot Tasikmalaya, pihak pengembang, maupun pihak terkait lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini