BerandaBirokrasiKarpet Merah Galian C Kota Tasikmalaya: Bapenda Tak Punya Timbangan, Cakra Bhakti...

Karpet Merah Galian C Kota Tasikmalaya: Bapenda Tak Punya Timbangan, Cakra Bhakti Negeri Uji Logika Pajak MBLB

Date:

Berita Terkini

Kepler Sianturi Bongkar Defisit APBD, Soroti Data Desil KIS dan Desak Perbankan Permudah KUR

TASIKMALAYA, Q JABAR — Persoalan defisit Anggaran Pendapatan dan...

Geger! Pabrik Chicken Isi Saus Sambal di Cilampeni Terbakar, Dugaan Izin Belum Lengkap Disorot

Kabupaten Bandung, Qjabar   – Sebuah pabrik pengolahan Chiken isi...

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Disdukcapil Tasikmalaya Perkuat Kekompakan dan Pelayanan

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil...

H. Tedi Supriadi Gelar Reses ke 3, Serap Aspirasi Warga Dapil 2 Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung, Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari...
spot_imgspot_img

TASIKMALAYA, Qjabar –  Pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Kota Tasikmalaya tengah menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memastikan volume material yang dikeruk dan keluar dari lokasi tambang benar-benar sesuai dengan angka yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi DPP Cakra Bhakti Negeri dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Jumat (21/8/2026).

Dalam audiensi itu, Bapenda disebut mengakui belum memiliki jembatan timbang maupun alat ukur langsung di lokasi tambang untuk memverifikasi volume material yang keluar. Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan dari Cakra Bhakti Negeri: jika volume material menjadi bagian penting dalam penghitungan pajak, bagaimana pemerintah memastikan angka yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan?

Pertanyaan itu semakin mengemuka ketika mekanisme pengawasan Bapenda ikut dipertanyakan. Cakra Bhakti Negeri menilai perlu ada sistem verifikasi yang lebih objektif, bukan hanya mengandalkan laporan wajib pajak.

Di tengah polemik tersebut, harga patokan MBLB sebesar Rp8.000 per meter kubik juga ikut disorot. Dengan tarif pajak 20 persen, nilai pajak berdasarkan patokan tersebut hanya sekitar Rp1.600 per meter kubik.

Sekretaris Jenderal DPP Cakra Bhakti Negeri, Andriana, mempertanyakan apakah angka tersebut masih layak digunakan di tengah perkembangan harga material dan dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan.

“Ini tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan. Masa cuma Rp8.000 patokannya?” kritik Andriana.

Ketua Umum DPP Cakra Bhakti Negeri, Firman Sastra, turut mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut.

“Harga standar SNI saja kan sudah menyentuh Rp125.000 per kubik,” tegas Firman.

Menurut Firman, pemerintah perlu membuka dasar serta formula penetapan harga patokan agar publik dapat mengetahui apakah angka tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini.

Sorotan kemudian mengarah pada realisasi pajak MBLB tahun 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, hingga 20 Agustus 2026 penerimaan pajak MBLB tercatat Rp236.835.000, yang disebut berasal dari empat perusahaan wajib pajak berskala besar.

Firman pun mempertanyakan apakah hanya empat perusahaan tersebut yang tercatat sebagai wajib pajak MBLB di Kota Tasikmalaya.

“Masa di Kota Tasik hanya empat perusahaan yang wajib pajak? Kenyataannya di lapangan banyak sekali pengusaha Galian C,” sentilnya.

Andriana kemudian mencoba menguji angka tersebut melalui hitungan sederhana.

“Maksud cara hitungnya itu, saat total penerimaan dibagi Rp8.000 kemudian dikali 20 persen, itu setara berapa truk? Padahal di lapangan banyak sekali truk yang beroperasi. Cara hitungnya bagaimana? Kami punya data tahun 2024 dan secara hitungan ada yang perlu dijelaskan,” papar Andriana.

Jika penerimaan Rp236.835.000 dihitung menggunakan tarif 20 persen dan harga patokan Rp8.000 per meter kubik, maka secara matematis angka tersebut setara dengan sekitar 148.022 meter kubik material.

Dengan asumsi satu dump truck mengangkut 5 meter kubik, volume tersebut setara sekitar 29.604 muatan truk.

Karena angka tersebut merupakan realisasi sampai 20 Agustus 2026, atau sekitar 232 hari sejak awal tahun, maka secara rata-rata setara sekitar 128 muatan truk per hari.

Jika dibagi secara matematis kepada empat perusahaan, rata-ratanya sekitar 32 muatan truk per perusahaan per hari.

Hitungan tersebut bukan untuk menyimpulkan jumlah kendaraan sebenarnya di lapangan. Namun justru dari simulasi sederhana itu muncul pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah: apakah volume material yang menjadi dasar pengenaan pajak sudah benar-benar mencerminkan aktivitas Galian C di lapangan?

Data tahun 2024 pun ikut menjadi pembanding. Berdasarkan data Open Data Kota Tasikmalaya yang disebut dalam audiensi, penerimaan pajak MBLB tahun 2024 tercatat sebesar Rp438.320.000.

Dengan formula yang sama, angka tersebut setara sekitar 273.950 meter kubik material, atau sekitar 54.790 muatan truk jika menggunakan asumsi kapasitas 5 meter kubik per truk. Jika dirata-ratakan sepanjang satu tahun, angkanya sekitar 150 muatan truk per hari.

Bagi Cakra Bhakti Negeri, perhitungan tersebut bukan dasar untuk langsung menuduh adanya tindak pidana. Sebaliknya, angka-angka itu dinilai perlu dijadikan pintu masuk untuk melakukan verifikasi dan membuka data secara transparan.

Sebab, persoalan Galian C bukan hanya tentang berapa rupiah pajak yang masuk, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah memastikan setiap volume material yang menjadi objek pajak benar-benar tercatat dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Karena itu, Cakra Bhakti Negeri mendorong adanya pendataan seluruh wajib pajak, verifikasi lapangan, evaluasi harga patokan, serta sistem pengukuran volume yang lebih objektif dan mudah diaudit.

Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan jawaban yang sederhana namun penting: berapa sebenarnya volume material yang keluar setiap hari, berapa wajib pajak yang aktif, berapa kendaraan yang beroperasi, dan berapa penerimaan yang semestinya masuk ke kas daerah?

Jika seluruh data tersebut dibuka dan dapat diverifikasi, polemik Galian C di Kota Tasikmalaya tidak lagi berhenti pada perdebatan angka, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi membuka ruang hak jawab, sanggahan, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Bapenda Kota Tasikmalaya maupun pihak terkait demi keberimbangan dan akuntabilitas informasi publik.

Reporter: AR A

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini