Tasikmalaya, QJabar — DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum membedah seluruh persoalan secara utuh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakhadiran sejumlah pihak yang memiliki tugas, kewenangan, serta tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan KDMP membuat berbagai pertanyaan penting belum memperoleh jawaban yang jelas.
PWRI menilai kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi. Program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat desa harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemegang kewenangan.
Hasil audiensi sebelumnya kembali dibahas dalam rapat internal DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Selain mengevaluasi program kerja organisasi, rapat tersebut juga mematangkan sikap serta langkah PWRI dalam menghadapi audiensi lanjutan.
PWRI tidak ingin pembahasan berikutnya kembali berhenti pada jawaban normatif ataupun alasan bahwa persoalan tertentu merupakan kewenangan pihak lain yang tidak hadir dalam forum.
Surat Audiensi Lanjutan Telah Dikirim
Sebagai tindak lanjut, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang dan fasilitasi audiensi lanjutan Program KDMP kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Surat bernomor 042/DPC-PWRI/KAB.TSM/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, itu berisi permintaan agar DPRD segera menjadwalkan kembali audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tasikmalaya, Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.
Tembusan juga disampaikan kepada Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dan pihak terkait lainnya.
Salah satu bukti penerimaan tembusan tercatat di Subbagian Komunikasi Pimpinan Bupati Tasikmalaya dengan nomor register 2050. Surat sebanyak lima lembar tersebut diterima pada 31 Agustus 2026 pukul 13.13.27 WIB oleh petugas bernama Intan.
Penyampaian tembusan kepada sejumlah institusi tersebut menjadi penegasan bahwa PWRI menghendaki seluruh pemangku kepentingan mengetahui substansi permohonan dan mengambil bagian dalam pembahasan lanjutan sesuai tugas serta kewenangannya.
Jawaban Parsial Dinilai Tidak Cukup
PWRI menegaskan bahwa KDMP tidak semestinya dibahas secara parsial. Program tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembangunan sarana, pemanfaatan lahan atau aset, pembiayaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum.
Sejumlah persoalan mendasar dinilai belum dijelaskan secara terbuka. Di antaranya pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, pengurus koperasi, serta institusi lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.
PWRI juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penetapan lokasi, status tanah dan aset yang digunakan, sumber dan skema pembiayaan, pembangunan sarana dan prasarana, kajian kelayakan usaha, mekanisme pemilihan pengurus, serta sistem pembinaan dan pengawasan.
Kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam pelaksanaan maupun pembangunan yang berkaitan dengan KDMP turut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dijelaskan secara terang.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Randika, menegaskan bahwa audiensi lanjutan harus menghasilkan jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“PWRI membutuhkan jawaban yang didasarkan pada kewenangan, data, regulasi, dan dokumen resmi. Kami tidak ingin kembali mendengar jawaban normatif ataupun sikap saling melempar tanggung jawab hanya karena pihak yang seharusnya memberikan penjelasan tidak hadir dalam forum,” tegas Randika.
Menurutnya, seluruh pemegang kewenangan harus hadir, membuka data yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya secara terbuka.
“KDMP merupakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa. Karena itu, program ini jangan dikelola dalam gelap. Masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan, skema pembiayaan, penggunaan aset, pelaksana pembangunan, sistem pengawasan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah,” lanjutnya.
Bukan Menghakimi, tetapi Mencegah Penyimpangan
Randika menegaskan, permohonan audiensi lanjutan bukan ditujukan untuk menghakimi, menyudutkan, ataupun mencari-cari kesalahan pihak tertentu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian informasi, memperjelas batas kewenangan setiap institusi, memperkuat fungsi pengawasan, serta mencegah kemungkinan timbulnya persoalan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan program.
“Audiensi lanjutan ini merupakan upaya memperoleh kepastian informasi, memperjelas batas kewenangan, serta memperkuat pengawasan dan pencegahan sejak dini. Namun, keterbukaan tidak akan terwujud apabila pihak yang memiliki kewenangan justru tidak hadir atau datang tanpa membawa data dan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Ia mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera memberikan kepastian jadwal audiensi lanjutan. DPRD juga diminta memastikan seluruh pihak terkait menerima undangan resmi dan hadir dalam forum tersebut.
“PWRI semakin mantap menghadapi audiensi berikutnya. Kami berharap persoalan KDMP dapat dibuka secara terang dan dijelaskan secara tuntas, bukan kembali menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Randika menegaskan bahwa kepastian penyelenggaraan audiensi lanjutan kini berada di tangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kini, bola berada di tangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Publik menunggu apakah DPRD mampu menghadirkan seluruh pemegang kewenangan dan membuka pembahasan KDMP secara transparan, atau audiensi kembali berlangsung tanpa jawaban yang jelas,” pungkas Randika.
DPRD Diminta Jangan Gelar Audiensi Setengah Hati
Dalam suratnya, PWRI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan audiensi lanjutan dihadiri pimpinan atau pejabat yang benar-benar menguasai substansi, memiliki kewenangan memberikan penjelasan, serta mampu mengambil keputusan.
Pihak-pihak yang diminta hadir meliputi Bupati Tasikmalaya, pimpinan DPRD, seluruh ketua fraksi, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya, Ketua APDESI, serta seluruh camat se-Kabupaten Tasikmalaya.
PWRI juga meminta kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, serta pimpinan atau pejabat berwenang dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan bahwa kehadiran seluruh pemegang kewenangan sangat penting agar audiensi lanjutan tidak kembali menemui jalan buntu.
“Kami tidak ingin audiensi kembali terhenti hanya karena persoalan yang dibahas disebut sebagai kewenangan pihak lain yang tidak hadir. PWRI juga tidak menghendaki audiensi lanjutan sekadar menjadi forum seremonial tanpa menghasilkan kejelasan,” tegas Chandra F. Simatupang.
Ia meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjalankan fungsi representasi dan pengawasannya secara maksimal. Seluruh pihak yang berkaitan dengan kebijakan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban KDMP harus dipertemukan dalam satu forum.
“DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus menjalankan fungsi representasi dan pengawasannya dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam satu forum yang terbuka, objektif, dan berbasis data,” lanjutnya.
Data dan Dokumen Harus Dibuka
PWRI meminta setiap pihak yang diundang membawa data dan dokumen pendukung yang berada dalam penguasaannya serta dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang diminta antara lain regulasi dan petunjuk teknis KDMP, data koperasi se-Kabupaten Tasikmalaya, data lokasi dan status lahan atau aset, sumber dan skema pembiayaan, serta dokumen pembangunan sarana dan prasarana.
PWRI turut meminta data mengenai pembagian kewenangan dan penanggung jawab program, mekanisme pemilihan pengurus koperasi, kajian kelayakan usaha, sistem pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan.
Permintaan tersebut disampaikan agar setiap penjelasan dalam audiensi memiliki dasar yang dapat diuji dan diverifikasi. Forum resmi tidak boleh hanya dipenuhi pendapat lisan tanpa dukungan data serta dokumen yang jelas.
Keterbukaan data dinilai sangat penting karena keberhasilan maupun kegagalan KDMP pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.
Ketidakjelasan sejak tahap awal dikhawatirkan membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian penggunaan aset, penyimpangan administrasi, hingga potensi kerugian bagi negara, daerah, desa, koperasi, ataupun masyarakat.
PWRI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dalam koridor jurnalistik, keterbukaan informasi publik, dan fungsi kontrol sosial.
Audiensi lanjutan diharapkan tidak sekadar menjadi pertemuan formal, tetapi menjadi forum yang mampu menghadirkan jawaban tegas atas berbagai pertanyaan masyarakat.
Surat telah disampaikan dan salah satu bukti penerimaan tembusan telah dikantongi. Kini, publik menunggu langkah nyata DPRD Kabupaten Tasikmalaya: menghadirkan seluruh pemegang kewenangan, membuka data, serta menuntaskan pembahasan KDMP atau kembali membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kepastian. (***)





