Dugaan Penanganan Medis RSUD Soekardjo Diadukan ke IDI, Pospera Minta Semua Fakta Dibuka

0
5

TASIKMALAYA, QJABAR  — Persoalan dugaan penanganan medis terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya kembali bergulir.

Setelah sebelumnya disampaikan kepada DPRD Kota Tasikmalaya, DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tasikmalaya kini membawa persoalan tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya.

Pospera mendampingi pasien dan keluarga untuk meminta agar seluruh rangkaian penanganan medis diperiksa secara objektif, mulai dari pemeriksaan awal hingga tindakan medis lanjutan yang dijalani pasien.

Wakil Sekretaris DPC Pospera Kota Tasikmalaya, M. Faisal, mengatakan pengaduan dilakukan karena masih ada sejumlah hal yang menurut pasien dan keluarga belum mendapatkan penjelasan.

“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses penanganan pasien sejak awal, termasuk pemeriksaan, tindakan medis dan keputusan yang diambil,” ujar Faisal, Selasa (15/9/2026).

Pasien tersebut adalah Lina Marlina, 38 tahun, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Menurut keterangan pasien dan keluarga, persoalan bermula ketika Lina mengalami pendarahan selama sekitar 25 hari.

Pada 27 Februari 2026, Lina mendatangi puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo.

Setelah menjalani pemeriksaan, Lina menjalani tindakan kuretase pada 2 Maret 2026. Namun, menurut pengakuannya, pendarahan masih terjadi.

Pada 30 Maret 2026, Lina kemudian menjalani operasi pengangkatan rahim atau histerektomi.

Pospera mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait tindakan medis tersebut.

Menurut Faisal, yang ingin diketahui adalah dasar pemeriksaan dan pertimbangan medis yang menjadi alasan dilakukannya tindakan histerektomi.

“Kami tidak ingin menghakimi. Kami hanya ingin mengetahui apakah seluruh pemeriksaan, tindakan dan keputusan medis sudah sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan yang berlaku,” katanya.

Setelah operasi, berdasarkan keterangan pasien dan keluarga, Lina mengalami masalah pada luka bekas operasi. Luka disebut tidak kunjung sembuh dan sempat terbuka hingga menyebabkan pembengkakan pada bagian perut.

Pada pertengahan April 2026, pasien kembali menjalani tindakan medis untuk penjahitan ulang.

Kemudian pada 21 Mei 2026, Lina kembali dibawa ke IGD Obstetri dan Ginekologi RSUD dr. Soekardjo karena mengalami nyeri hebat hingga kesulitan berjalan.

Keluarga kemudian membawa Lina ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya.

Menurut Faisal, pasien mendapatkan perawatan dan tindakan medis lanjutan di rumah sakit tersebut. Kondisi pasien kemudian disebut berangsur membaik.

Namun, Pospera menilai perbedaan kondisi tersebut tetap perlu dilihat secara objektif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya kesalahan medis.

Selain rangkaian penanganan medis, Pospera juga meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) terhadap organ rahim yang telah diangkat.

Menurut keterangan keluarga, sebelumnya terdapat informasi bahwa organ tersebut akan dikirim ke Bandung untuk pemeriksaan PA.

Namun, keluarga mengaku hingga saat ini belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.

“Keluarga tentu ingin mengetahui hasil pemeriksaan terhadap organ yang telah diangkat. Karena itu kami meminta kejelasan mengenai hasil PA tersebut,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Pospera bersama pasien dan keluarga juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Pospera meminta DPRD memfasilitasi klarifikasi serta mendorong evaluasi terhadap pelayanan yang diterima pasien.

Sekretaris Jenderal DPC Pospera Kota Tasikmalaya, Asep Kurnia, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan pasien mendapatkan informasi mengenai pelayanan medis yang diterimanya.

“Pasien dan keluarga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tindakan medis yang dilakukan. Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” ujar Asep.

Pospera menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan telah terjadi malpraktik sebelum adanya pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang memiliki kewenangan.

Faisal mengatakan pihaknya akan menghormati hasil pemeriksaan IDI dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada prosedur yang tidak sesuai, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. Soekardjo belum memberikan keterangan resmi. QJabar.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RSUD dr. Soekardjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini