Dayat Mengaku Dipaksa Tanda Tangan Dokumen, Tetap Minta Laporan Diproses

0
9

TASIKMALAYA, QJABAR – Dayat buka suara terkait dokumen yang ditandatanganinya pada Jumat, 18 September 2026. Ia mengaku dipaksa dan didesak oleh SF dan anaknya untuk menandatangani dokumen tersebut.

Dayat mengaku sebelumnya diberi tahu bahwa dokumen tersebut merupakan surat dari Polres. Atas informasi itu, ia kemudian membubuhkan tanda tangan meski mengaku tidak mengetahui dan memahami isi dokumen.

“Saya dipaksa dan didesak oleh SF dan anak saya. Saya juga dibohongi, katanya itu surat dari Polres. Karena itu saya akhirnya tanda tangan. Padahal saya tidak tahu dan tidak memahami isi surat tersebut,” ungkap Dayat.

Dayat menegaskan, tanda tangan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pencabutan laporan yang telah dibuatnya kepada kepolisian.

“Saya tetap meminta agar laporan yang telah saya buat kepada pihak kepolisian tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait laporan sebelumnya, Dayat menyatakan tetap meminta agar proses hukum atas laporan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, kuasa hukum Dayat, Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H., kepada QJabar menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari kliennya, ia langsung berkomunikasi dengan penyidik Polres.

Menurut Oloan, dalam komunikasi tersebut dirinya menjelaskan bahwa apabila penyidik menerima dokumen bertanda tangan Dayat dari pihak terlapor, perlu diperhatikan keterangan kliennya mengenai proses diperolehnya tanda tangan tersebut.

“Kalau pihak penyidik menerima dokumen dari pihak terlapor yang di dalamnya terdapat tanda tangan Pak Dayat, kami sudah menyampaikan bahwa menurut keterangan klien kami, tanda tangan tersebut diperoleh dalam kondisi yang dipersoalkan,” jelas Oloan.

Oloan juga menyampaikan kepada penyidik bahwa pihaknya menduga terdapat tindakan yang berpotensi berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyidikan. Menurutnya, dugaan tersebut selanjutnya menjadi ranah penyidik untuk menilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dayat menegaskan bahwa sejak awal persoalan tersebut telah ia kuasakan kepada Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. Karena itu, apabila SF maupun pihak lain ingin memberikan klarifikasi atau menyampaikan tanggapan terkait persoalan tersebut, Dayat meminta agar komunikasi dilakukan melalui kuasa hukumnya.

“Saya sudah memberikan kuasa kepada lawyer saya. Kalau ada SF atau pihak lain yang ingin menyampaikan sesuatu, silakan langsung kepada kuasa hukum saya,” tegas Dayat.

Hingga berita ini diterbitkan, QJabar belum memperoleh keterangan langsung dari SF terkait pernyataan Dayat maupun keterangan kuasa hukumnya. QJabar tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini