Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Audiensi lanjutan terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya kembali belum menghasilkan jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan yang diajukan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026), merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Namun, PWRI menyayangkan masih adanya sejumlah pihak yang diundang tetapi tidak hadir.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyebut pihak yang tidak hadir antara lain Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, serta pihak Agrinas yang menurut keterangan dalam audiensi sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan anggaran.
“Ini audiensi lanjutan dari audiensi sebelumnya karena masih banyak instansi terkait yang tidak hadir. Mulai dari Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, dan banyak pihak lainnya. Termasuk Agrinas yang disebut-sebut oleh pihak Kodim sebagai kuasa pengguna anggaran, tetapi juga tidak hadir dalam audiensi hari ini,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, ketidakhadiran sejumlah pihak tersebut membuat pertanyaan PWRI mengenai aspek teknis dan anggaran pembangunan KDMP belum mendapatkan penjelasan yang dinilai konkret.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah besaran anggaran pembangunan setiap gedung KDMP berikut sarana dan prasarananya.
Chandra mengatakan, dalam audiensi terdapat penyampaian dari pihak Komisi II DPRD mengenai nilai pembangunan satu proyek KDMP beserta sarana dan prasarana yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar dan berlaku secara umum di Indonesia. Namun, PWRI meminta penjelasan lebih spesifik mengenai pagu untuk masing-masing bangunan.
“Yang kami pertanyakan, berapa pagu anggaran untuk satu gedungnya. Itu belum bisa dijawab,” katanya.
PWRI kemudian meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar pihak-pihak terkait memberikan jawaban secara tertulis sekaligus menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses klarifikasi.
Dokumen yang diminta antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perjanjian Kerja (SPK), bukti transfer, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan KDMP.
“Poin yang kami dapat dari audiensi tadi, kami belum mendapatkan transparansi dan belum ada jawaban konkret. Yang disampaikan lebih banyak mengenai tujuan KDMP, dasar hukum dan tata kelolanya. Padahal itu bukan yang kami tanyakan. Kami memahami hal tersebut,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, pertanyaan PWRI lebih diarahkan pada transparansi pelaksanaan pembangunan di lapangan, termasuk keberadaan papan informasi proyek, besaran pagu anggaran dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Yang kami tanyakan, kenapa tidak ada papan informasi di setiap lokasi pembangunan, berapa pagu anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab. Semua itu belum dijawab secara rinci,” tegasnya.
PWRI juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan KDMP. Namun, menurut Chandra, persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan karena pihak desa yang berkaitan dengan pembangunan tidak hadir dalam audiensi.
“Bahkan keterlibatan desa sejauh mana juga tidak bisa dijawab karena dari pihak desa tidak hadir,” katanya.
Atas belum diperolehnya jawaban dan dokumen yang diminta, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kami beri waktu 3×24 jam. Saya tidak main-main. Kalau tidak ada jawaban dan kejelasan, kami akan menempuh langkah selanjutnya,” ujar Chandra.
Ia menyebut, apabila permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, PWRI berencana membawa persoalan tersebut kepada lembaga terkait.
“PWRI akan berangkat ke KPK dan BPKP,” pungkasnya.
DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, langkah tersebut menurut mereka ditempuh untuk meminta kejelasan dan mendorong transparansi terkait pelaksanaan pembangunan KDMP, khususnya mengenai penggunaan anggaran, dokumen pekerjaan serta pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya. (mdr)


