Kabupaten Bandung Qjabar — Proses pergantian kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, ditandai dengan serah terima tugas, tanggung jawab, administrasi, dokumen, serta berbagai barang inventaris BPD.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, khususnya dalam aspek administrasi, dokumentasi, serta pengelolaan inventaris lembaga desa.
Kasi Pemerintahan Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Tony Suherman, menjelaskan bahwa dalam proses serah terima tersebut, pihak sebelumnya menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawab, termasuk berbagai dokumen administrasi, arsip, serta barang inventaris yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada pihak penerima.
Menurut Tony, proses serah terima tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tertib administrasi sekaligus menjadi dasar bagi pihak penerima dalam melanjutkan pelaksanaan tugas BPD ke depan.
“Serah terima ini mencakup tugas, tanggung jawab, administrasi, dokumen, serta barang inventaris yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD,” jelas Tony.
Sejumlah dokumen yang diserahterimakan di antaranya dokumen dan arsip administrasi BPD, buku administrasi BPD, buku agenda surat masuk dan surat keluar, serta dokumen hasil musyawarah dan rapat-rapat BPD.
Selain itu, turut diserahkan dokumen yang berkaitan dengan peraturan desa dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan BPD, dokumen laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD, serta data dan dokumen administrasi masyarakat yang sebelumnya telah diterima dan dikelola oleh BPD.
Tak hanya dokumen, berbagai barang inventaris yang menunjang pelaksanaan tugas BPD juga masuk dalam proses serah terima.
“Termasuk stempel BPD, inventaris dan barang-barang milik BPD, serta dokumen maupun barang inventaris lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD,” ungkap Tony.
Ia menambahkan, seluruh dokumen dan barang yang diserahterimakan dicatat dalam daftar serah terima. Daftar tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
Baca juga : Hangtuah Jakarta Jajaki Homebase di Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung Siap Buka Peluang
Proses serah terima dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan keadaan barang serta dokumen yang ada. Setelah proses tersebut selesai, seluruh dokumen dan inventaris menjadi tanggung jawab pihak penerima untuk digunakan dan dikelola dalam menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tony berharap, dengan dilaksanakannya serah terima secara tertib dan terdokumentasi, keberadaan administrasi maupun aset BPD Desa Gajahmekar dapat terjaga dengan baik.
“Harapannya, administrasi dan berbagai aset BPD dapat terdokumentasi dengan baik sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Gajahmekar dapat berjalan secara tertib, transparan dan berkesinambungan,” katanya.
Ia menegaskan, berita acara serah terima tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima, serta diketahui oleh unsur Pemerintah Desa Gajahmekar.
“Berita acara serah terima ini ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima, serta diketahui oleh unsur Pemerintah Desa Bajah Mekar,” pungkas Tony Suherman.
Reporter: Yun.s


