Kab.Bandung, Qjabar — Pasca digeruduknya kantor Bupati Bandung beberapa waktu lalu, oleh yang mengaku para Mantan TNI, Dan sempat diterima oleh Asisten II Pemkab Bandung.
Masalah baru mucul kepermukaan, Dugaan persoalan yang melibatkan ASN dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung kini menjadi sorotan.
Munculnya ” informasi mengenai kedatangan seorang anggota TNI aktif ke salah satu OPD semakin memunculkan pertanyaan publik. Di tengah persoalan tersebut, isu pengunduran diri dan pensiun dini menjadi hal yang patut diperjelas “.
Seorang pejabat Pemkab Bandung menyebut laporan telah diterima dan tim sedang dibentuk untuk menelusuri persoalan tersebut. Namun belum menyebutkan siapa yang mengundurkan diri tersebut?.
Masalah ini juga disebut telah dilaporkan kepada Bupati Bandung dan Sekretaris Daerah, sementara hasil pendalaman akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bandung.
Publik tentu bertanya-tanya, apakah persoalan ini akan diselesaikan secara tuntas, atau justru berakhir dengan pembahasan mengenai pengunduran diri dan pensiun dini? Hingga seorang ASN harus mengundurkan diri, apa penyebabnya!?.
Baca juga : Bedah Rumah 3.047 Unit di Kabupaten Bandung Didukung Anggaran APBN
Pertanyaan itu penting, sebab pengunduran diri maupun pensiun dini bukan perkara sederhana. Keduanya memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri. Tidak tepat jika pensiun dini dianggap otomatis dapat dilakukan hanya berdasarkan batas usia tertentu tanpa memeriksa ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Lebih penting lagi, jangan sampai isu pensiun dini menggeser fokus dari substansi persoalan yang sedang diperiksa. Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN, fakta harus ditelusuri dan penanganannya dilakukan sesuai aturan. Status kepegawaian dan proses pemeriksaan merupakan dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan.
Pertanyaan berikutnya, apakah benar ada pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini dari pihak terkait, atau informasi tersebut baru sebatas pembahasan? Hal ini perlu dikonfirmasi secara terbuka agar masyarakat tidak disuguhi kabar yang belum jelas kebenarannya.
Bupati Bandung, Sekda, dan Inspektorat kini dituntut memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa tim telah dibentuk, tetapi tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan persoalan menggantung tanpa kepastian.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar status seorang ASN, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Pengunduran diri atau pensiun dini mungkin menjadi pilihan alternatif apabila memenuhi persyaratan, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan pentingnya pemeriksaan yang objektif.
Publik tidak membutuhkan drama birokrasi. Publik melainkan membutuhkan jawaban serta ketegasan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana aturan diterapkan, dan siapa yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti.
Reporter : Yun.s

