BerandaHukum & KriminalAldi Subartono, Kita Sudah Lakukan Penahanan 6 Tersangka

Aldi Subartono, Kita Sudah Lakukan Penahanan 6 Tersangka

Date:

Berita Terkini

Ketua KNPI PK Soreang Alvio Gustaf Nugraha Siapkan Strategi Satukan Pemuda dan Tekan Pengangguran

Kabupaten Bandung, Qjabar – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia...

BKC Bupati Cup 2 Resmi Digelar, Tekankan Sportivitas dan Mental Juara

TASIKMALAYA, QJabar – Kejuaraan Antar Dojo Bandung Karate Club...

BMH Cirebon Bersama KKN UIN Siber Syekh Nurjati Hadirkan Indonesia Bercerita di Desa Sambeng

Cirebon Qjabar – Suasana ceria dan penuh antusiasme mewarnai...

Muscam KNPI Kecamatan Soreang Digelar, Alvio Gustaf Nugraha Terpilih Pimpin Periode 2026–2029

Kabupaten Bandung, Qjabar – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional...
spot_imgspot_img

Bandung Qjabar – Terkait perusakan lahan PTPN di Pangalengan langkah cepat jajaran kepolisian Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.

Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti bukti dan keterangan para saksi.

Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” ujar Aldi pada wartawan Pada Jumat 26 Desember 2025.

Dikatakan Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka. “AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” Tutur Kapolresta.

Baca juga : Kadisdik Kab.Bandung Asep Kusumah 3,5 Juta Biji Bijian Terkumpul Demi Selamatkan Hutan

Disamping itu, Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.

Namun, kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada 2024. Selain itu, terdapat beberapa laporan polisi lain yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.

Baca juga : Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Ingatkan Pemulihan Lahan Pangalengan Harus Berkelanjutan

Aldi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.

“Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya. Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN., Jelasnya.

Ditegaskan Kapolresta, kami dalam menyikapi kasus yang terjadi berjalan Tegak lurus tanpa pilih pilih kalau memang terbukti kita amankan dan kita lakukan Penahanan, Tegas Aldi.

Reporter : Yun.s

 

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini