Kabupaten Bandung, Qjabar – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) kembali menjadi sorotan, khususnya terkait keputusan sejumlah desa yang memilih menunda pelaksanaan hingga Pilkades serentak reguler.
Dikatakan kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung Supardian Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada hasil musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Pertimbangan utama meliputi keterbatasan anggaran, waktu, serta sisa masa jabatan kepala desa yang relatif singkat, yakni sekitar satu tahun enam bulan.
“Desa diberikan kewenangan penuh melalui musyawarah untuk menentukan langkah terbaik. Jika dinilai lebih efektif menunggu Pilkades serentak, maka PAW dapat tetap dipertahankan hingga pelaksanaan pilkades definitif,” ujar salah satu pejabat terkait.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong pelaksanaan PAW. Bahkan, Bupati telah menyampaikan surat imbauan kepada desa-desa agar dapat melaksanakan PAW sesuai ketentuan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat desa, Sabtu 25 April 2026.
Anggaran PAW Bersifat Stimulan
Terkait anggaran pelaksanaan PAW, pemerintah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp25 juta yang diberikan kepada panitia merupakan bentuk stimulan. Secara prinsip, pembiayaan Pilkades, termasuk PAW, merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Baca juga : Profil Calon Ketua Karang Taruna Sangkanhurip: Muhammad Erga Yogantara Sudrajat Siap Bawa Perubahan Nyata
“Dana yang diberikan itu sifatnya hanya stimulan untuk membantu proses. Kewajiban utama tetap berada pada APBDes,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan perbedaan antara Kepala Desa PAW dan Penjabat (PJ) Kepala Desa. PJ Kepala Desa bersifat sementara dan hanya bertugas mengantarkan hingga proses Pilkades PAW dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Desa hasil PAW merupakan pejabat definitif yang menjabat hingga akhir masa jabatan kepala desa sebelumnya. Dalam konteks ini, masa jabatan sekitar satu tahun enam bulan tetap dihitung sebagai satu periode penuh.
“PAW itu mengisi sisa masa jabatan yang kosong, namun tetap dihitung satu periode jabatan,” .
Ditambahkan Supardian Pesan untuk Kepala Desa Terpilih
Pemerintah berharap kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW dapat menjadi sosok terbaik pilihan masyarakat dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal.
Kepala desa terpilih juga diharapkan dapat melanjutkan dan menyinergikan program dengan visi misi kepala desa sebelumnya, sekaligus menjadi ujung tombak dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bandung.
“Siapapun yang terpilih adalah representasi masyarakat. Harapannya bisa melanjutkan pembangunan desa dan bersinergi dengan program pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reporter : Yun.s










