BerandaBirokrasiDPRD Kota Tasikmalaya Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-3

DPRD Kota Tasikmalaya Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-3

Date:

Berita Terkini

Puskesmas Cigalontang Dukung Pendidikan Lewat Program PKL

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – UPTD Puskesmas DTP Cigalontang kembali...

KDS Minta Penguatan Peran Desa dalam Keamanan Lingkungan dan Mitigasi Bencana

KABUPATEN BANDUNG Qjabar - Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS)...

Jenguk Yunita di RSHS, KDS Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial

BANDUNG Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menjenguk...

KDS: Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, BPR Kertaraharja Harus Terus Berinovasi

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang...

KPU Kabupaten Bandung dan DPD PKS Perkuat Sinergi Wujudkan Demokrasi Berkualitas

Kabupaten Bandung, Qjabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...
spot_imgspot_img

Kota Tasik Qjabar – DPRD Kota Tasikmalaya secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-3, yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Raden Dicky Chandra, bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan terkait.

Adapun dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca juga:Program Kampung Pramuka Menjadi Program Unggulan Kwarcab Kota Tasikmalaya

Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah untuk memperkuat landasan hukum pembangunan kepemudaan serta penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman di Kota Tasikmalaya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar sebagai wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. (Andri)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini