Tasikmalaya, QJabar — Dugaan kelalaian pengelolaan limbah medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan setelah seorang wartawan Media Kabar Sembilan menemukan benda yang diduga limbah medis tergeletak di salah satu ruangan rumah sakit saat tengah menjenguk orang tua rekannya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah medis serta sistem pengawasan internal di lingkungan rumah sakit. Benda yang ditemukan diduga merupakan bagian dari limbah medis atau limbah farmasi yang seharusnya berada dalam penanganan khusus sesuai ketentuan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis.
Limbah medis bukan persoalan sederhana. Selain berpotensi mencemari lingkungan, limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur juga dapat membahayakan keselamatan pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum akibat risiko infeksi, kontaminasi, dan penyebaran penyakit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang membuang limbah tanpa prosedur dan pengelolaan yang sesuai. Sementara pengelolaan limbah medis rumah sakit juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Atas temuan tersebut, Tim Media Kabar Sembilan menyatakan akan mendorong pihak rumah sakit untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis, memperketat pengawasan internal, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, Media Kabar Sembilan juga akan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, agar dilakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.
Keselamatan pasien dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kelalaian sekecil apa pun dalam pengelolaan limbah medis tidak boleh dianggap biasa, apalagi terjadi di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan steril bagi masyarakat.
Dadan Jaenudin, Ketua Presidium Saung Rakyat yang dikenal sebagai aktivis dan pegiat lingkungan di Tasikmalaya, turut melontarkan kritik keras atas dugaan kelalaian pengelolaan limbah medis tersebut.
Menurut Dadan, temuan itu mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya penerapan SOP pengelolaan limbah medis di lingkungan rumah sakit.
“Ini bukan persoalan sepele. Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya paling disiplin dalam pengelolaan limbah medis. Kalau benda yang diduga limbah medis bisa ditemukan berserakan atau ditempatkan sembarangan, maka ini menunjukkan adanya kelalaian serius yang tidak boleh dianggap biasa,” tegas Dadan Jaenudin kepada wartawan Media Kabar Sembilan. Sabtu, (23/5/2026).
Ia menegaskan bahwa limbah medis merupakan kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) yang wajib ditangani secara profesional, ketat, dan sesuai regulasi.
“Limbah medis bukan sampah biasa. Ada potensi infeksi, kontaminasi, bahkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Rumah sakit wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang jelas dan disiplin, mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pemusnahan. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan akibat kelalaian seperti ini,” lanjutnya.
Dadan juga meminta instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.
Media Kabar Sembilan menilai kejadian ini harus menjadi perhatian serius seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (***)





