Kabupaten Bandung, Qjabar – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, resmi dikukuhkan masa bakti periode 2026–2034.
BPD Desa Sangkanhurip, melalui semangat kebersamaan dan dengan mengusung tema “Rempug Jukung Sauyunan”, yang mencerminkan tekad seluruh unsur desa untuk bersama-sama membangun Sangkanhurip yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi mitra kerja pemerintah desa, BPD juga memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Para anggota BPD Menegaskan, komitmen BPD Desa Sangkanhurip periode 2026–2034 untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Desa demi mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Semangat gotong royong yang dituangkan melalui slogan “Rempug Jukung Sauyunan” menjadi landasan dalam setiap langkah pengabdian kepada masyarakat.
Keberadaan BPD diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan warga, sehingga berbagai aspirasi, kebutuhan, maupun usulan pembangunan dapat disampaikan secara terbuka dan ditindaklanjuti melalui musyawarah yang demokratis.
Dengan terbentuknya kepengurusan BPD periode 2026–2034, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, serta mengedepankan kepentingan bersama. Sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat diyakini akan menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan Desa Sangkanhurip.
Melalui semangat kebersamaan dan kekeluargaan, BPD Desa Sangkanhurip berkomitmen untuk terus mengawal berbagai program pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta menjaga nilai-nilai musyawarah mufakat sebagai budaya yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Dengan mengusung visi kebersamaan tersebut, BPD Desa Sangkanhurip periode 2026–2034 diharapkan mampu menjadi lembaga yang amanah, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga cita-cita mewujudkan Desa Sangkanhurip yang semakin maju, harmonis, dan berdaya saing dapat tercapai melalui kerja sama seluruh elemen desa.
Reporter : Yun.s





