KDS Sentil Pengembang dan Konsultan: Jangan Salahkah Pemda soal Perizinan

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendorong percepatan proses persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan perizinan berusaha atau kegiatan di Kabupaten Bandung. Percepatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan investasi sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan bupati yang akrab disapa KDS ini saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, KDS menyampaikan apresiasi kepada para pengembang, perusahaan, dan konsultan yang telah berkontribusi dalam rencana pengembangan usaha di Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, efektif, dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perkembangan penting, kata KDS, adalah telah diterimanya surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” ujar KDS.

Dengan telah terbitnya surat klarifikasi tersebut, Pemkab Bandung selanjutnya akan mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tindak lanjut dan konsideran dari hasil klarifikasi Kementerian ATR/BPN.

KDS meminta jajaran perangkat daerah terkait, termasuk Asisten Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta DPMPTSP, untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat setiap tahapan sesuai kewenangan masing-masing.

“Saya ingin segera, karena jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.

Menurutnya, percepatan proses perizinan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah. Konsultan dan pengembang juga diminta proaktif dalam memenuhi persyaratan serta segera menindaklanjuti setiap hasil pembahasan atau koreksi dari perangkat daerah teknis.

“Kalau konsultan bisa membantu secara maksimal, saya kira dari Dinas LH tidak akan menghambat. Jadi harus ada kerja sama dalam konteks positif untuk membantu percepatan pengembangan,” tutur KDS.

Ia menegaskan, Pemkab Bandung terbuka terhadap upaya penyederhanaan maupun percepatan proses, termasuk melakukan penyesuaian regulasi daerah apabila diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

KDS juga meminta agar proses penyusunan dokumen lingkungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat dilakukan secara efektif.

Ia mencontohkan, untuk proses UKL-UPL, penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Sementara untuk Amdal, meskipun terdapat batas waktu normatif, prosesnya dapat dipercepat apabila seluruh persyaratan dan perbaikan dokumen dapat segera dipenuhi.

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga : Disperkimtan Kabupaten Bandung Percepat Verifikasi Program BSPS 2026, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

KDS menekankan pentingnya pola kerja yang paralel antarpemangku kepentingan. Menurutnya, pengembang atau pemohon tidak perlu menunggu seluruh proses persetujuan lingkungan selesai untuk mulai berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” katanya.

Dengan pola tersebut, ketika persetujuan lingkungan telah selesai, proses rekomendasi teknis dan tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan sebelum masuk ke DPMPTSP.

KDS juga mengingatkan para pemohon agar proaktif dalam menindaklanjuti kewajiban pembayaran setelah diterbitkannya perhitungan atau penetapan retribusi. Hal tersebut penting agar proses perizinan yang telah berjalan tidak terhambat akibat keterlambatan dari pihak pemohon.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan percepatan perizinan menjadi semakin penting mengingat waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2026 tinggal sekitar tiga setengah bulan.

Ia menyebutkan, dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya berada dalam proses di DLH, sebanyak 11 dokumen telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau ada usulan atau permohonan baru, saya minta juga dibantu untuk percepatan. Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah konsultan dan pengembang turut menyampaikan masukan terkait proses persetujuan lingkungan, antara lain mengenai kepastian status lahan yang berkaitan dengan LSD serta pemenuhan data teknis dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, KDS meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunan dokumen dan perizinan dapat dikomunikasikan secara terbuka sehingga dapat dicarikan solusi bersama.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, pemohon, dan konsultan semakin solid sehingga proses persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha di Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

 

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

 

Reporter : Yun.s

 

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Santri Binaan BMH Kafilah Cirebon Raih Juara Umum di Arena ISCH Wilayah Jawa Barat 2026

CIREBON Qjabar  – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan santri binaan...

BMH Dukung acara Halaqah Kubro dan Islamic Scout Camp Hidayatullah Jawa Barat 2026

SUMEDANG Qjabar – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Jawa Barat...

Pemdes Kopo Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Desa, Perkuat Pelayanan Publik dan Sinergi BPD

Kabupaten Bandung Qjabar – Pemerintah Desa Kopo terus berupaya...

Halaqah Kubro Hidayatullah Jawa Barat Satukan Langkah dan Kuatkan Ukhuwah

Sumedang, Jawa Barat Qjabar — Halaqah Kubro Hidayatullah se-Jawa...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi