Kota Tasik – Rumah Makan (RM) Jembar yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan terkait dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan. 18/03/2026
Berdasarkan temuan di lapangan, limbah dari aktivitas usaha tersebut patut diduga mengalir langsung ke saluran air (selokan) tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Kondisi air yang tampak keruh kehitaman serta bau menyengat, Semakin terasa pada musim kemarau dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya, Asep Devo, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi standar pengelolaan lingkungan, termasuk penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kelengkapan dokumen perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Ia menambahkan, akan melayangkan surat audiensi kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya guna meminta klarifikasi dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lapangan.
“Kami akan mengajukan surat audiensi agar ada kejelasan serta tindak lanjut dari instansi berwenang,” ujar Asep Devo.
Pihak berwenang yang dimaksud antara lain dinas yang membidangi lingkungan hidup, perizinan, serta pengawasan usaha di daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dinas teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dari aspek regulasi, pengelolaan limbah usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan teknis dan kewajiban dokumen lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala dan dampaknya, serta melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, terdapat pula sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini dtayangkan, pihak pengelola RM Jembar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendorong pihak berwenang serta dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan hidup.
Reporter, AR, a









