Empat Bulan Hasil Lab PA Belum Diterima, Ada Apa dengan Penanganan Pasien di RSUD dr. Soekardjo?

0
1

TASIKMALAYA, QJABAR — Penanganan kasus dugaan persoalan pelayanan medis terhadap Lina Marlina (38), pasien BPJS Kesehatan asal Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Jum’at (18/09/2026)

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Kuasa Hukum RSUD dr. Soekardjo menyampaikan bahwa pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi (PA) pada dasarnya tidak membutuhkan waktu lama. Menurutnya, hasil pemeriksaan biasanya dapat selesai dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu dan pengambilannya dilakukan oleh pasien atau keluarga di rumah sakit.

Namun, keterangan tersebut dipertanyakan pihak keluarga pasien. Wakil Sekretaris DPC Pospera Kota Tasikmalaya, M. Faisal, mengatakan hingga kini, lebih dari empat bulan setelah tindakan operasi pengangkatan rahim (histerektomi) pada akhir Maret 2026, keluarga mengaku belum menerima hasil pemeriksaan laboratorium maupun informasi yang jelas mengenai hasil tersebut.

“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses penanganan pasien sejak awal, termasuk pemeriksaan, tindakan medis, dan keputusan yang diambil,” ujar M. Faisal saat diwawancarai terkait pengaduan yang telah disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya.

M. Faisal juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan tindak lanjut komunikasi antara rumah sakit dengan keluarga pasien. Menurutnya, agenda pertemuan antara jajaran direksi RSUD dr. Soekardjo dengan pihak pasien dan Pospera yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan sejak Juli 2026 hingga kini belum terealisasi.

Pospera menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur pengaduan yang tersedia. Selain DPRD dan IDI, pihaknya juga menyebut kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, khususnya untuk meminta kejelasan mengenai proses pelayanan dan administrasi penanganan pasien.

Persoalan tersebut saat ini masih berupa pengaduan dan permintaan klarifikasi. Belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur pelayanan medis.

Hingga berita ini ditayangkan, QJABAR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini