Home / Daerah / Forum Publik Nilai Kebijakan Mutasi ASN di Tasikmalaya Cacat Administratif  

Forum Publik Nilai Kebijakan Mutasi ASN di Tasikmalaya Cacat Administratif  

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencuat setelah Tasik Public Forum menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Kamis (9/4/2026).

Audiensi tersebut menyoroti Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 800.1.3.3/Kep.205-BKPSDM/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator serta pengawas. Forum menemukan adanya mutasi jabatan yang dilakukan sebelum masa jabatan mencapai dua tahun.

Ketua Tasik Public Forum, M. Mukhlis, menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang menetapkan masa mutasi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. “Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa kebijakan mutasi merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Forum menilai ada kesalahan penafsiran aturan. Mukhlis menegaskan bahwa surat edaran hanya bersifat administratif dan internal, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpangi peraturan yang lebih tinggi.

Sekretaris Tasik Public Forum, Rian Sutisna, menambahkan bahwa penggunaan surat edaran sebagai legitimasi kebijakan berpotensi menimbulkan cacat administratif. “Pelaksanaan mutasi harus tetap berpegang pada prinsip merit, prosedur yang sah, serta persyaratan yang telah ditetapkan. Jika diabaikan, keputusan mutasi berpotensi dibatalkan,” tegasnya.

Forum juga menilai praktik tersebut dapat merusak profesionalitas ASN dan mengganggu tata kelola birokrasi yang sehat. Atas temuan ini, Tasik Public Forum berencana melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (day)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *