BerandaDaerahForum Publik Nilai Kebijakan Mutasi ASN di Tasikmalaya Cacat Administratif  

Forum Publik Nilai Kebijakan Mutasi ASN di Tasikmalaya Cacat Administratif  

Date:

Berita Terkini

PPMI Kabupaten Bandung Turut Sukseskan Penanaman 1.000 Pohon di Gambung Pasirjambu

Kabupaten Bandung, Qjabar – Persatuan Pekerja Mandiri Indonesia (PPMI)...

Ahmad Najib Qodratullah: PAN Harus Hadir dan Bekerja Nyata untuk Rakyat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai...

Dadang Ilyas: Pengurus PPDI Harus Solid dan Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan dan Musyawarah Kerja FPP, Dorong Penguatan Peran Pesantren

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin...

Bupati Cecep dan Wabup Asep Hadiri Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencuat setelah Tasik Public Forum menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Kamis (9/4/2026).

Audiensi tersebut menyoroti Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 800.1.3.3/Kep.205-BKPSDM/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator serta pengawas. Forum menemukan adanya mutasi jabatan yang dilakukan sebelum masa jabatan mencapai dua tahun.

Ketua Tasik Public Forum, M. Mukhlis, menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang menetapkan masa mutasi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. “Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa kebijakan mutasi merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Forum menilai ada kesalahan penafsiran aturan. Mukhlis menegaskan bahwa surat edaran hanya bersifat administratif dan internal, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpangi peraturan yang lebih tinggi.

Sekretaris Tasik Public Forum, Rian Sutisna, menambahkan bahwa penggunaan surat edaran sebagai legitimasi kebijakan berpotensi menimbulkan cacat administratif. “Pelaksanaan mutasi harus tetap berpegang pada prinsip merit, prosedur yang sah, serta persyaratan yang telah ditetapkan. Jika diabaikan, keputusan mutasi berpotensi dibatalkan,” tegasnya.

Forum juga menilai praktik tersebut dapat merusak profesionalitas ASN dan mengganggu tata kelola birokrasi yang sehat. Atas temuan ini, Tasik Public Forum berencana melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (day)

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini