BerandaDaerahAnggaran Oplah Koran Dicoret, DPRD Tasikmalaya Fokus ke Iklan Cetak

Anggaran Oplah Koran Dicoret, DPRD Tasikmalaya Fokus ke Iklan Cetak

Date:

Berita Terkini

Bupati Cecep Lantik 59 Pejabat, Tegaskan Jabatan Bukan Sekadar Promosi tetapi Amanah

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep...

Bupati Bandung Gelar Jum’at Keliling di Desa Pamekaran, Perkuat Silaturahmi dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Kabupaten Bandung, Qjabar – Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna,S.I.p,.M.S.i...

Melalui Bintek Satpol PP Kabupaten Bandung Perkuat Kompetensi Aparatur Hadapi Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satuan...

Bapenda Kabupaten Bandung Gencarkan Operasi Gabungan, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Kabupaten Bandung, Qjabar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Aturan dan kebijakan terkait anggaran belanja oplah koran, baik media cetak maupun online, resmi dihentikan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil karena pos belanja oplah tidak lagi tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, S.Pd., M.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak terdapat alokasi khusus untuk belanja oplah koran.

“Untuk anggaran tahun 2026, tidak ada lagi alokasi belanja oplah koran, baik untuk media cetak maupun media online,” ujar Opan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/4/2026), di halaman belakang Gedung Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menjelaskan, anggaran yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi belanja iklan, dan penggunaannya pun terbatas pada media cetak.

“Anggaran yang ada hanya untuk belanja iklan, itu pun hanya untuk media cetak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Opan menegaskan bahwa pelaksanaan belanja iklan harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Setiap pengajuan kerja sama wajib disesuaikan dengan penawaran yang diajukan, termasuk durasi penayangan yang telah disepakati.

“Pelaksanaan belanja iklan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan penawaran serta durasi yang telah disepakati,” pungkasnya. (masdar)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini