KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Ir. Aep Dedi, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Kampung Buhun, Kampung Junti Hilir RT 01 RW 02, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan penyebarluasan perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bandung dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis.
Baca juga : Pemkab Bandung Sambut Penetapan Jawa Barat sebagai Fokus Baru Program UNICEF
Dalam kesempatan tersebut, Aep Dedi menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Jangan sampai ada warga yang merasa tidak mampu memperjuangkan haknya karena terkendala biaya,” ujar
Aep Dedi di hadapan peserta yang hadir.
Ia menambahkan, bantuan hukum yang diatur dalam perda tersebut meliputi pendampingan, konsultasi hukum, hingga pembelaan dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pemaparan terkait isi perda, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog antara masyarakat dan anggota legislatif. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan serta masukan terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat di lingkungan mereka, mulai dari sengketa tanah, persoalan administrasi kependudukan, hingga masalah keluarga dan sosial kemasyarakatan.
Aep Dedi menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Ia berharap informasi mengenai bantuan hukum dapat tersampaikan hingga ke tingkat desa dan RW sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat segera memperoleh pendampingan yang tepat.
“Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan organisasi kemasyarakatan, tokoh Pemuda, serta warga dari berbagai wilayah di Kecamatan Katapang. Melalui penyebarluasan perda ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan akses terhadap layanan bantuan hukum dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Bandung.
Reporter : Yun.s





