BerandaBirokrasiIzin "Sensen" Dibongkar Pedagang Cikurubuk, Pemkot Tasikmalaya Ambil Langkah Tegas: Tutup Sementara!

Izin “Sensen” Dibongkar Pedagang Cikurubuk, Pemkot Tasikmalaya Ambil Langkah Tegas: Tutup Sementara!

Date:

Berita Terkini

Milangkala ke-394, Pemkab Tasikmalaya Paparkan Capaian dan Program Prioritas Menuju Tasik Raharja

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Kabupaten Tasikmalaya resmi memasuki usia...

KDS Sambut Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bandung Siap Perkuat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya...

Bukan Cuma Soal Angka PAD, TPI Uji Manajemen Pajak Bapenda Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,Qjabar -  Rencana aksi unjuk rasa yang sedianya akan...

Ribuan Anak Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung memperingati Hari...
spot_imgspot_img

Kota Tasik – Carut marut perizinan usaha di kawasan Pasar Cikurubuk akhirnya menemui babak baru. Aksi damai yang digelar puluhan pedagang di depan Toko PD Mulia Sensen berbuah temuan mengejutkan: toko tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin eceran dan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Senin 09/03/2026.

Suasana dialog di depan toko berlangsung dinamis. Di bawah pengawalan ketat dan dimoderatori Asisten Daerah, Hanapi, terungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi di balik meja birokrasi.

Izin Grosir, Praktik Eceran?

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya secara gamblang menyebutkan bahwa PD Mulia Sensen hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perdagangan besar atau grosir (KBLI 46).

“KBLI untuk perdagangan eceran (KBLI 47) itu tidak ada,” tegasnya di hadapan massa aksi. Temuan ini sontak memicu reaksi pedagang yang selama ini merasa terpukul oleh praktik persaingan usaha yang dianggap tidak adil.

Pelanggaran Tata Ruang: Bangunan di Atas Saluran Air

Tak berhenti di situ, Ketua LSM Sajalur, Nanang Nurjamil, mencecar Dinas PUTR terkait legalitas bangunan. Jawaban yang muncul pun tak kalah telak: bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Alasan penolakannya cukup krusial; sebagian bangunan dilaporkan berdiri di atas saluran air—sebuah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang kota.

Keputusan Final: Segel Sementara

Setelah dialog panjang yang juga dikawal oleh tokoh masyarakat KH. Miftah Fauzi, Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya mengambil langkah konkret. Sebuah berita acara kesepakatan ditandatangani: Aktivitas usaha di lokasi wajib dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi secara legal.

Meski pihak pemilik toko tak tampak batang hidungnya dan kursi wakil rakyat di DPRD tampak kosong dalam pertemuan tersebut, aksi tetap berlangsung tertib. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota. Publik menanti, apakah kesepakatan ini akan ditegakkan dengan nyali, atau sekadar menjadi macan kertas di atas meja birokrasi.

Reporter: Andriana,

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini