BerandaDaerahKadis PUTR Kota Tasikmalaya: Merger dengan Perawaskrim Masih Bahas Perda

Kadis PUTR Kota Tasikmalaya: Merger dengan Perawaskrim Masih Bahas Perda

Date:

Berita Terkini

BMH Adakan Pelatihan Digital Marketing untuk Para Agen Kebaikan

Cirebon, Qjabar – Unit Layanan Zakat Baitul Maal Hidayatullah...

Miris! Murid SD di Tasikmalaya Belajar di Rumah Panggung Reyot, Atap Bocor Saat Hujan

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Di tengah gencarnya program revitalisasi...

BPBD Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Karhutla, 2.172 Hektare Lahan Pertanian Terdampak

Tasikmalaya, QJabar.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperkuat langkah mitigasi...
spot_imgspot_img

Kota Tasikmalaya, QJabar – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra, menyampaikan bahwa tahun 2026 masih menjadi tahun prioritas bagi sektor Pekerjaan Umum (PU), meski rencana penggabungan (merger) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perawaskrim) tengah dibahas.

Hal tersebut disampaikan Hendra pada Rabu (25/2/2026) dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, di Aula PUTR Jalan Noenoeng Tisna Saputra, Kota Tasikmalaya.

Menurut Hendra, penggabungan kedua dinas tersebut bertujuan untuk efisiensi anggaran dan penataan kelembagaan yang lebih efektif. Namun, pada tahun ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Untuk tahun ini masih dalam tahap pembahasan Perda SOTK terkait peleburan Dinas Perawaskrim dan PUTR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara substansi penggabungan tersebut nantinya akan melahirkan Dinas PUTR dan Perumahan Kawasan Permukiman. Meski demikian, implementasi penuh baru akan dilakukan setelah regulasi disahkan.

Hendra menegaskan bahwa tahun 2026 tetap menjadi prioritas sektor PU. Sementara itu, pada 2027 tinggal dilakukan proses matching atau penyelarasan antara hasil Musrenbang PUTR dan Perawaskrim dalam struktur dinas yang baru.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dinas hasil penggabungan nantinya akan mengalami penambahan bidang, yang secara otomatis berdampak pada kebutuhan penambahan pegawai sesuai ketentuan dalam Perda. Namun demikian, hingga saat ini Perda tersebut masih belum disahkan.

Terkait persoalan pertambangan, Hendra menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada di Dinas PU Provinsi.

“Yang berizin dari provinsi ada lima. Namun, salah satu izin yang terbit pada 5 Agustus 2025 menjadi penghambat. Saat kami dimintai rekomendasi, kami tolak karena menyalahi tata ruang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjaga kesesuaian tata ruang wilayah serta menghindari potensi dampak lingkungan dan tata kota di masa mendatang.

Reporter : Irfan

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini