BerandaDaerahKadis PUTR Kota Tasikmalaya: Merger dengan Perawaskrim Masih Bahas Perda

Kadis PUTR Kota Tasikmalaya: Merger dengan Perawaskrim Masih Bahas Perda

Date:

Berita Terkini

Ketum AKKOPSI Dadang Supriatna Bawa Empat Agenda Strategis Sanitasi bagi Tanah Papua

Papua Qjabar - Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) menyampaikan...

“Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital: Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?”

Catatan: Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn ;) Akademisi/Praktisi Hukum Jakarta - Setelah Reformasi...

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Peran Pers dalam Mengawal Nilai Pancasila Melalui Tindakan Nyata

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Keluarga Besar Dewan Pimpinan Cabang...
spot_imgspot_img

Kota Tasikmalaya, QJabar – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra, menyampaikan bahwa tahun 2026 masih menjadi tahun prioritas bagi sektor Pekerjaan Umum (PU), meski rencana penggabungan (merger) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perawaskrim) tengah dibahas.

Hal tersebut disampaikan Hendra pada Rabu (25/2/2026) dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, di Aula PUTR Jalan Noenoeng Tisna Saputra, Kota Tasikmalaya.

Menurut Hendra, penggabungan kedua dinas tersebut bertujuan untuk efisiensi anggaran dan penataan kelembagaan yang lebih efektif. Namun, pada tahun ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Untuk tahun ini masih dalam tahap pembahasan Perda SOTK terkait peleburan Dinas Perawaskrim dan PUTR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara substansi penggabungan tersebut nantinya akan melahirkan Dinas PUTR dan Perumahan Kawasan Permukiman. Meski demikian, implementasi penuh baru akan dilakukan setelah regulasi disahkan.

Hendra menegaskan bahwa tahun 2026 tetap menjadi prioritas sektor PU. Sementara itu, pada 2027 tinggal dilakukan proses matching atau penyelarasan antara hasil Musrenbang PUTR dan Perawaskrim dalam struktur dinas yang baru.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dinas hasil penggabungan nantinya akan mengalami penambahan bidang, yang secara otomatis berdampak pada kebutuhan penambahan pegawai sesuai ketentuan dalam Perda. Namun demikian, hingga saat ini Perda tersebut masih belum disahkan.

Terkait persoalan pertambangan, Hendra menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada di Dinas PU Provinsi.

“Yang berizin dari provinsi ada lima. Namun, salah satu izin yang terbit pada 5 Agustus 2025 menjadi penghambat. Saat kami dimintai rekomendasi, kami tolak karena menyalahi tata ruang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjaga kesesuaian tata ruang wilayah serta menghindari potensi dampak lingkungan dan tata kota di masa mendatang.

Reporter : Irfan

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini