BerandaBirokrasiKDS Perintahkan Sanksi Nakes yang Diduga Bully Pasien

KDS Perintahkan Sanksi Nakes yang Diduga Bully Pasien

Date:

Berita Terkini

KDS Dorong Bandung Bedas Run Jadi Penggerak Sport Tourism Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Qjabar - Bandung Bedas Run 2026 makin...

Ali Syakieb: Cegah Begal, Bersihkan Miras dan Obat-obatan di Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Qjabar - Sebanyak 350 personel gabungan TNI,...

Bupati Cecep Dorong Peran BKC dalam Bentuk Karakter Generasi Muda

Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin...

Bupati Cecep Buka BKC Bupati Cup 2, 400 Karateka dari 20 Dojo Siap Bertanding

Tasikmalaya, QJabar – Kejuaraan Antar Dojo Bandung Karate Club...
spot_imgspot_img

KABUPATEN BANDUNG Qjabar  – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial.

Dadang menyatakan kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sangat kecewa dan prihatin. Kok nakes bisa mem-bully pasien? Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar diberikan sanksi,” tegas Dadang, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, tenaga kesehatan tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, proses pemberian sanksi harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian.

“Kalau PPPK, ya sudah, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa KDS ini menegaskan, kasus tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi Dinas Kesehatan serta seluruh direktur rumah sakit di Kabupaten Bandung. Ia tidak ingin perilaku individu merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah.

Baca juga : KDS Dorong Bandung Bedas Run Jadi Penggerak Sport Tourism Kabupaten Bandung

“Saya berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi. Saya titip kepada Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit, betul-betul perbaiki hal ini,” katanya.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan kedinasan, tetapi juga menyangkut karakter, etika, serta kepekaan seorang aparatur sebagai pelayan publik.

KDS mengatakan Pemkab Bandung selama ini rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi ASN setiap bulan. Namun, menurutnya, pembinaan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan karakter dan etika dalam menjalankan tugas.

“Kita setiap satu bulan sekali ada siraman rohani. Bayangkan, kita sudah rutin melakukan itu, masih ada yang seperti ini. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perilaku seorang aparatur dapat berdampak terhadap citra institusi secara keseluruhan.

“Teu mais teu meuleum, nu lain kabawa-bawa. Yang lain tidak ikut-ikutan, tapi malah ikut terbawa. Ini yang harus kita cegah,” katanya.

Untuk itu, KDS meminta BKPSDM dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pendidikan dan pelatihan pembentukan karakter bagi aparatur.

Khusus di sektor kesehatan, ia meminta Dinas Kesehatan segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas, pembinaan mental, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Kemarin saya sudah tegaskan kepada Dinas Kesehatan, kumpulkan semua nakes yang ada di Kabupaten Bandung. Kita bikin pelatihan, peningkatan kapasitas, pendidikan mental dan peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.

KDS menegaskan bahwa setiap ASN, PPPK maupun tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak boleh ada pelanggaran etika dalam pelayanan publik yang dibiarkan tanpa konsekuensi.

“Bagi ASN, pelayan publik, maupun nakes yang melakukan pelanggaran, tentu sesuai mekanisme aturan kita berikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Reporter : Yun.s

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini