BerandaHukum & PolitikLegislator H. Dadang Suryana S. Ip Di Reses Kedua Tampung Aspirasi Unruk...

Legislator H. Dadang Suryana S. Ip Di Reses Kedua Tampung Aspirasi Unruk Wilayah Margaasih Dan Margahayu

Date:

Berita Terkini

Puskesmas Cigalontang Dukung Pendidikan Lewat Program PKL

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – UPTD Puskesmas DTP Cigalontang kembali...

KDS Minta Penguatan Peran Desa dalam Keamanan Lingkungan dan Mitigasi Bencana

KABUPATEN BANDUNG Qjabar - Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS)...

Jenguk Yunita di RSHS, KDS Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial

BANDUNG Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menjenguk...

KDS: Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, BPR Kertaraharja Harus Terus Berinovasi

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang...

KPU Kabupaten Bandung dan DPD PKS Perkuat Sinergi Wujudkan Demokrasi Berkualitas

Kabupaten Bandung, Qjabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...
spot_imgspot_img

Kab.Bandung Qjabar – Dalam reses kedua untuk masa sidang I tahun 2025, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana S.Ip, yang digelar di Gor Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih (6/11/2025) tampung aspirasi untuk wilayah Kecamatan Margaasih dan Margahayu.

Pada kesempatan tersebut, H. Dadang Suryana (HDS) mengatakan, Alhamdulilah pada hari ini kami bisa melaksanakan reses yang kedua dengan aman dan lancar, mudah – mudahan aspirasi yang masuk bisa di catat dan terus dikawal serta diperjuangkan DPRD Kabupaten Bandung.

Pada hari ini juga ada isu terkait dengan pembangunan gereja, apakah itu betul adanya?, “kalau memang betul apakah sudah sampai dimana prosesnnya?, apakah proses ketentuan dan aturannya sudah dilaksanakan untuk itu harus kita pantau sejauh mana mekanisme yang sudah mereka tempuh.

Isu rencana pembangunan gereja itu terletak di Taman Kopo V, Rw 27, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, yang jelas mekanismenya kita pantau saja, dimana dalam pembangunan tersebut harus dilalui dengan benar, baik atau tidak, karena kalau kita lihat situasi dan kondisi keamanan untuk pembangunan rumah ibadah non islam masih rawan diwilayah Kecamatan Margaasih.

Yang jelas mekanisme untuk pembangunan rumah ibadah tersebut sampai sejauh mana, karena banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari ijin tetangga radiusnya berapa kilometer, letaknya dimana terus bagaimana dengan forum lintas agama yang ada di kabupaten dan memang ini harus kita pantau.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini