TASIKMALAYA,QJABAR – Polemik yang menyeret simbol keagamaan dan identitas santri di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Tasikmalaya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penyebaran narasi yang dinilai merugikan kehormatan organisasi dan pimpinannya.
Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada oknum Humas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) berinisial R, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, serta pengelola akun media sosial “Cendrawasih”. Seluruh pihak yang dilaporkan masih berhak memberikan klarifikasi, dan proses penanganan perkara kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Persoalan bermula dari informasi yang beredar mengenai percakapan antara R dan D. Dalam percakapan itu, R diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, terkait penggunaan peci dan sorban.
Bagi masyarakat Tasikmalaya, peci dan sorban bukan sekadar atribut berpakaian, melainkan simbol yang lekat dengan nilai religius, kehormatan, dan tradisi pesantren. Dugaan pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari jajaran pengurus dan anggota GIBAS yang menyampaikan aspirasi secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Polemik semakin berkembang setelah muncul unggahan dari akun media sosial “Cendrawasih” yang diduga mengaitkan persoalan tersebut dengan nama santri. GIBAS menilai narasi tersebut telah memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, menegaskan bahwa langkah hukum diambil bukan untuk memperbesar konflik, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan menjaga kehormatan organisasi.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan memperkeruh keadaan, tetapi meminta agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan bermartabat. Kami juga berharap semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan simbol keagamaan dan nama baik seseorang,” ujar Waris.
Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi oknum Humas BBWS berinisial R, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, serta pengelola akun media sosial “Cendrawasih” guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Reporter: AR A





