Bandung Qjabar – Polda Jawa Barat melalui Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan limbah pangan kedaluwarsa yang diduga diperjualbelikan kembali ke pasaran.
Dari praktik ilegal tersebut, tersangka berinisial JSB diduga meraup keuntungan hingga Rp380 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (19/02/2026).
Hendra menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa yang kembali diedarkan.
Aktivitas tersebut dilakukan di sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“JSB berperan sebagai pengelola sekaligus pengendali seluruh aktivitas di gudang tersebut. Yang bersangkutan mengoperasionalkan seluruh kegiatan dan diduga menjadi otak dari praktik ini,” ujarnya.
Baca juga : SMSI Jawa Barat Kukuhkan Pengurus SMSI Kabupaten Tasikmalaya
Modus Ubah Tanggal Kedaluwarsa
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan penghasil barang rusak dan kedaluwarsa.
Modusnya, pelaku menyediakan tempat untuk melakukan penghapusan maupun perubahan tanggal kedaluwarsa pada produk pangan sebelum kembali diedarkan ke masyarakat.
Penyidik masih mendalami alur distribusi, besaran keuntungan pasti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi dan alur peredaran barang pangan kedaluwarsa tersebut,” tambah Hendra.
Direktorat Reskrimsus mengungkap, gudang tersebut diketahui dikelola oleh perusahaan berbentuk CV bernama CV SIA yang telah beroperasi sekitar satu tahun tujuh bulan.
Perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan sejumlah retailer maupun distributor resmi untuk menangani barang retur.
Namun dalam praktiknya, diduga sebagian barang retur atau produk yang telah melewati masa kedaluwarsa justru diolah kembali dan didistribusikan ulang ke pasaran.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar pasar di wilayah Kabupaten Sumedang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan menemukan gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan barang retur dan produk kedaluwarsa.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Whirdanto, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
“Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, kami memastikan tidak ada pelanggaran harga, keamanan, maupun mutu pangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa tanggal produksi dan masa berlaku produk sebelum membeli, serta segera melapor apabila menemukan kejanggalan harga maupun mutu barang di pasaran.
Ditreskrimsus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang bermain-main dengan keamanan dan mutu pangan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Reporter : Yun.s








