Kota Tasik 27/03 – Dugaan pengelolaan limbah di Rumah Makan (RM) Jembar yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan, limbah dari aktivitas usaha tersebut diduga mengalir langsung ke saluran air (selokan) tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Air tampak keruh kehitaman disertai bau menyengat, terutama saat musim kemarau.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara dokumen lingkungan yang dimiliki dengan praktik pengelolaan limbah di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Wiwin menyampaikan bahwa RM Jembar tercatat telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL sejak tahun 2019.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2017, di mana usaha dengan luas lahan di atas 1.000 meter persegi wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dengan luas sekitar 2.000 meter persegi, RM Jembar termasuk dalam kategori tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan dokumen bukan sekadar formalitas administratif.
“Apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan harus dilaksanakan di lapangan, tidak berhenti hanya pada dokumen. Untuk apa ada dokumen jika tidak diimplementasikan,” tegas Wiwin.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban pengelolaan limbah tidak dapat diabaikan.
“Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepatuhan administratif harus sejalan dengan penerapan teknis di lapangan.
Aspek Teknis Jadi Ujian Kepatuhan, Secara teknis lingkungan, penggunaan septic tank dan bak penampungan (stor) saja umumnya belum mencukupi untuk memenuhi standar pengelolaan limbah usaha rumah makan.
Septic tank hanya diperuntukkan bagi limbah domestik dari kakus, sementara limbah aktivitas rumah makan seperti air cucian yang mengandung minyak dan deterjen memerlukan pengolahan melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Tanpa proses lanjutan seperti pemisahan lemak dan pengolahan biologis, air limbah berpotensi belum memenuhi baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016. fungkasnya.”
Klarifikasi Pengelola, Pihak manajemen RM Jembar melalui Adin menyampaikan bahwa kondisi air keruh tersebut terjadi akibat adanya penyumbatan saluran dan telah dilakukan pembersihan.
Ia menyebut air yang mengalir berasal dari aktivitas harian seperti air cucian dan air wudhu, bukan limbah kotor.
Manajemen juga mengakui masih menggunakan sistem konvensional berupa septic tank dan belum dilengkapi IPAL, namun menyatakan siap melakukan perbaikan jika diperlukan.
Dorongan Verifikasi Lapangan, Di sisi lain, Ketua DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya, Asep Devo, mendorong agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah praktik pengelolaan limbah di lokasi telah sesuai dengan komitmen dalam dokumen lingkungan yang dimiliki.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Reporter AR a









