BerandaDaerahRitel Modern Diduga Langgar Perda, NFT Soroti Pengawasan Pemkab Tasikmalaya Dipertanyakan

Ritel Modern Diduga Langgar Perda, NFT Soroti Pengawasan Pemkab Tasikmalaya Dipertanyakan

Date:

Berita Terkini

Warga Keluhkan Ikan Mati Massal Dampak Proyek BBWS, Saung Rakyat: Jangan Lempar Tanggung Jawab

Tasikmalaya, QJabar — Keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan infrastruktur...

DPP CAKRA BHAKTI NEGERI SOROTI TATA KELOLA PAJAK GALIAN C TASIKMALAYA

TASIKMALAYA, QJABAR — Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan...

Cetak Aparatur Berkualitas, Kecamatan Katapang Pacu Semangat BerAKHLAK dan Pelayanan Prima

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Pemerintah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung...

Disperkimtan Kabupaten Bandung Percepat Verifikasi Program BSPS 2026, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Navigation For Transformation (NFT) resmi menempuh langkah hukum menyikapi maraknya operasional ritel modern yang diduga melanggar ketentuan di Kabupaten Tasikmalaya.

Pengaduan tersebut dilayangkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014,” Kamis (22/1/2026)

Dalam laporan resminya, NFT menyoroti sejumlah minimarket yang dinilai tidak mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Ketidakpatuhan itu disebut berdampak langsung terhadap penurunan omzet pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi usaha ritel modern.

Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, menegaskan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga keseimbangan antara ritel modern dan usaha rakyat.

“Perda Nomor 6 Tahun 2014 dibuat untuk menciptakan keadilan ekonomi. Jika ritel modern dibiarkan melanggar aturan jarak dan jam operasional, maka pasar tradisional dan warung-warung kecil milik warga akan perlahan mati,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, NFT mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera mengambil langkah tegas melalui perangkat daerah terkait dan aparat penegak perda. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain melakukan audit lapangan terhadap seluruh izin ritel modern di titik yang dilaporkan, memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, serta melakukan penyegelan sementara terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimum sesuai perda.

Farhan menambahkan, temuan yang disampaikan organisasinya mencerminkan lemahnya penegakan aturan di tingkat daerah.

“Ini adalah cerminan gagalnya pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan keadilan ekonomi untuk masyarakat,” pungkasnya. (Masdar)

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini