Kota Tasik – Setelah sebelumnya keberadaan reklame rokok di kawasan Jalan KHZ Mustofa menjadi sorotan publik, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penertiban reklame tersebut. 06/03/2026
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa kewenangan teknis terkait perizinan reklame berada pada dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Karena itu, Satpol PP tidak dapat langsung melakukan penertiban tanpa melalui tahapan administrasi dari OPD yang mengeluarkan izin.
Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, dinas teknis terlebih dahulu memberikan sanksi administrasi kepada pemilik reklame berupa surat teguran secara bertahap.
“Sesuai SOP, OPD terkait memberikan teguran satu, dua hingga tiga kepada pemilik reklame. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, barulah diterbitkan surat pemberitahuan pembongkaran,” ujarnya.
Setelah tahapan tersebut dilalui, OPD terkait kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pendampingan dalam proses penertiban atau pembongkaran di lapangan.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pendampingan pembongkaran dari dinas teknis terkait.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat dari OPD terkait terkait permohonan pendampingan pembongkaran reklame,” katanya.
Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai lambatnya penertiban reklame rokok di kawasan jalan protokol tersebut. Meski aturan mengenai pengendalian reklame telah diatur dalam regulasi daerah, proses penertiban tetap harus melalui mekanisme administratif sebelum tindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun dinas teknis terkait mengenai langkah konkret terhadap keberadaan reklame tersebut.
By Andriana,









