BerandaBirokrasiSatpol PP Buka Suara Soal Reklame Rokok di Jalan KHZ Mustofa, Penertiban...

Satpol PP Buka Suara Soal Reklame Rokok di Jalan KHZ Mustofa, Penertiban Tunggu Dinas Teknis

Date:

Berita Terkini

KDS Sambut Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bandung Siap Perkuat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya...

Bukan Cuma Soal Angka PAD, TPI Uji Manajemen Pajak Bapenda Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,Qjabar -  Rencana aksi unjuk rasa yang sedianya akan...

Ribuan Anak Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung memperingati Hari...

KDS Hadiri Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Bahas Tantangan Pembangunan Daerah

JAKARTA Qjabar – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh...
spot_imgspot_img

Kota Tasik – Setelah sebelumnya keberadaan reklame rokok di kawasan Jalan KHZ Mustofa menjadi sorotan publik, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penertiban reklame tersebut. 06/03/2026

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa kewenangan teknis terkait perizinan reklame berada pada dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Karena itu, Satpol PP tidak dapat langsung melakukan penertiban tanpa melalui tahapan administrasi dari OPD yang mengeluarkan izin.

Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, dinas teknis terlebih dahulu memberikan sanksi administrasi kepada pemilik reklame berupa surat teguran secara bertahap.

“Sesuai SOP, OPD terkait memberikan teguran satu, dua hingga tiga kepada pemilik reklame. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, barulah diterbitkan surat pemberitahuan pembongkaran,” ujarnya.

Setelah tahapan tersebut dilalui, OPD terkait kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pendampingan dalam proses penertiban atau pembongkaran di lapangan.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pendampingan pembongkaran dari dinas teknis terkait.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat dari OPD terkait terkait permohonan pendampingan pembongkaran reklame,” katanya.

Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai lambatnya penertiban reklame rokok di kawasan jalan protokol tersebut. Meski aturan mengenai pengendalian reklame telah diatur dalam regulasi daerah, proses penertiban tetap harus melalui mekanisme administratif sebelum tindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun dinas teknis terkait mengenai langkah konkret terhadap keberadaan reklame tersebut.

By Andriana,

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini