Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Sebuah spanduk berisi kritik terhadap pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 mendadak terpasang di seberang Masjid Agung Baiturrahman, Kompleks Gebu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemunculannya menarik perhatian warga, terlebih spanduk tersebut terpasang bertepatan dengan peringatan Hari Santri,” Kamis (22/10/2026).
Spanduk berukuran sedang itu tidak mencantumkan identitas maupun logo organisasi pemasang. Namun, pesan yang tertulis di dalamnya secara terbuka mempertanyakan transparansi dan mekanisme penyaluran dana hibah kepada sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam narasi yang terpampang, spanduk tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah dengan menyebut sejumlah alokasi anggaran, yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebesar Rp6,7 miliar, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Rp3,5 miliar, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Rp3,9 miliar, serta Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Rp5,2 miliar.
Jika dijumlahkan, nominal yang tercantum dalam spanduk tersebut mencapai Rp19,3 miliar.
“Apa kabar dugaan korupsi Dana Hibah 2024?” demikian bunyi pesan yang menjadi sorotan dalam spanduk tersebut.
Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, pesan itu juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian mekanisme penyaluran hibah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Kemunculan spanduk tanpa identitas pemasang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana hibah yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga tersebut.
Namun, hingga informasi ini disusun, dugaan yang tercantum pada spanduk belum dapat dipastikan kebenarannya melalui dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Publik Menanti Klarifikasi
Sorotan terhadap dana hibah tersebut menempatkan transparansi anggaran dan akuntabilitas penggunaan uang publik sebagai persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, lembaga penerima hibah yang disebutkan, serta instansi pengawas dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjelaskan dasar penganggaran, mekanisme penyaluran, realisasi penggunaan dana, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, identitas pihak yang memasang spanduk tersebut belum diketahui. (***)

