BerandaHukum & KriminalTak Terima Dieksekusi, Ahli Waris Siap Seret Bank ke Pengadilan

Tak Terima Dieksekusi, Ahli Waris Siap Seret Bank ke Pengadilan

Date:

Berita Terkini

Milangkala ke-394, Pemkab Tasikmalaya Paparkan Capaian dan Program Prioritas Menuju Tasik Raharja

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Kabupaten Tasikmalaya resmi memasuki usia...

KDS Sambut Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bandung Siap Perkuat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya...

Bukan Cuma Soal Angka PAD, TPI Uji Manajemen Pajak Bapenda Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,Qjabar -  Rencana aksi unjuk rasa yang sedianya akan...

Ribuan Anak Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung memperingati Hari...
spot_imgspot_img

Soreang Qjabar – Pihak keluarga ahli waris selaku termohon menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan terkait proses eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Bale Bandung atas sebidang tanah dan bangunan yang luasnya mencapai 221 M. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum termohon, Malau, SH dari LBH Balinkras usai mendampingi kliennya dalam agenda eksekusi tersebut di wilayah desa Keramatmulya Soreang.Selasa(14/04/2026)

Meski menilai proses eksekusi berjalan lancar, Malau sebagai kuasa hukum termohon ahli waris dari Almarhum Jajang Suganda, dirinya menekankan bahwa pihaknya tetap menghargai hukum yang berlaku. Namun, dirinya meyakini ada unsur “cacat hukum” dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

“Kami sangat menghargai hukum, di mana perjalanan eksekusi berjalan dengan lancar. Namun kami sebagai kuasa termohon, akan mengajukan upaya hukum untuk mengembalikan hak-hak daripada termohon,” ujar sang kuasa hukum kepada awak media.

Baca juga : Bupati Kang DS dan Bunda PAUD Harumkan Kabupaten Bandung di Forum PAUD Asia Tenggara

Dirinya menjelaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan sekadar formalitas. Malau sebagai kuasa hukum menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan langsung terhadap pihak bank yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan para ahli waris.

Selain itu Ia juga menambahkan bahwa meski surat dari juru sita secara formal dianggap memenuhi unsur hukum, pihaknya memiliki temuan yang mendasari dugaan cacat hukum pada perkara ini.

“Kita akan mengajukan gugatan kepada bank itu sendiri. Apa pun upaya hukum kita, semuanya untuk keluarga termohon selaku ahli waris,” tambahnya.

Pihak termohon tidak ingin mengulur waktu. Rencananya, gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada esok hari.

“Besok kita akan langsung mengajukan langkah hukumnya, kita langsung ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung demi kepentingan ahli waris,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi di lokasi terpantau kondusif dengan meski diwarnai rencana perlawanan hukum dari pihak termohon di meja hijau.

Reporter : Yun.s

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini